Hasil Verifikasi Administrasi KPU: 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 07 Agustus 2023 | 17:22 WIB
Hasil Verifikasi Administrasi KPU: 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat
Komisioner KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan sebanyak 83,84 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dinyatakan memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan Idham setelah KPU merampungkan tahapan verifikasi administrasi perbaikan bacaleg.

"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik peserta pemilu, dan berdasarkan hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Idham kepada wartawan, Senin (8/7/2023).

Lebih lanjut, Idham mengatakan jumlah bacaleg yang pencalonannya dihapus atau tidak dicalonkan kembali oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen, yaitu 26 Juni hingga 9 Juli 2023 sebanyak 1,24 persen.

Meski begitu, Idham menyebut bacaleg yang dinyatakan TMS masih berkesempatan untuk menjadi calon legislatif (caleg) pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).

"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS, dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS, pada 6 hingga 11 Agustus 2023," tutur Idham.

Sebelumnya, KPU menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap 10.323 bacaleg tahap pertama pada 23 Juni 2023.

Hasilnya, 9.260 bacaleg atau 89,7 persen di antaranya dinyatakan dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat.

Untuk itu, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Rebut Hati Rakyat

Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Rebut Hati Rakyat

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:45 WIB

Komisi I Prihatin Lihat Puluhan Puluhan TNI 'Geruduk' Polrestabes Medan: Segera Evaluasi!

Komisi I Prihatin Lihat Puluhan Puluhan TNI 'Geruduk' Polrestabes Medan: Segera Evaluasi!

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:05 WIB

Seribu Tenaga Kesehatan Demonstrasi di Gedung DPR, Menuntut Pengangkatan Jadi ASN

Seribu Tenaga Kesehatan Demonstrasi di Gedung DPR, Menuntut Pengangkatan Jadi ASN

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:48 WIB

KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Kotak Suara | Senin, 07 Agustus 2023 | 10:14 WIB

Jelang Pemilu 2024, di Jawa Tengah Ada Polisi RW, Ini Tugasnya

Jelang Pemilu 2024, di Jawa Tengah Ada Polisi RW, Ini Tugasnya

Jawa Tengah | Senin, 07 Agustus 2023 | 09:47 WIB

KPU Bali: Tidak Ada Lagi Perbaikan Berkas Bacaleg

KPU Bali: Tidak Ada Lagi Perbaikan Berkas Bacaleg

Bali | Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:16 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB