Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?

Farah Nabilla

Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:57 WIB
Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023. Meski telah bebas, Bharada E belum dinyatakan murni terbebas. Bharada E menjalani cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024. 

Pidana penjara yang dijalaninya merupakan sanksi dari tindakannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini perbedaan cuti bersyarat dan bebas bersyarat.

Cuti Bersyarat

Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan yang dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana. Untuk memperolehnya, terdapat syarat yang perlu diperhatikan.

Aturan terkait cuti bersyarat dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Pada Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa:

"Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."

Pasal 114 ayat (1) menegaskan bahwa cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yakni sebagai berikut:

baca juga

a. Dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

b. Telah menjalani minimal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan

c. Berkelakuan baik dalam 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Cuti bersyarat diberikan maksimal 6 bulan. Status Richard E pun berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Bebas Bersyarat

Bebas bersyarat diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Pengertiannya adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke kehidupan masyarakat pasca memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?

Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:12 WIB

Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?

Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:02 WIB

Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga

Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:08 WIB

Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023

Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:38 WIB

Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya

Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:11 WIB

Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:19 WIB

Lama Tak Terdengar, Bharada Richard Eliezer Bebas Murni 31 Januari!

Lama Tak Terdengar, Bharada Richard Eliezer Bebas Murni 31 Januari!

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:06 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×