Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:57 WIB
Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023. Meski telah bebas, Bharada E belum dinyatakan murni terbebas. Bharada E menjalani cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024. 

Pidana penjara yang dijalaninya merupakan sanksi dari tindakannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini perbedaan cuti bersyarat dan bebas bersyarat.

Cuti Bersyarat

Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan yang dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana. Untuk memperolehnya, terdapat syarat yang perlu diperhatikan.

Aturan terkait cuti bersyarat dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Pada Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa:

"Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."

Pasal 114 ayat (1) menegaskan bahwa cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yakni sebagai berikut:

a. Dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

b. Telah menjalani minimal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan

c. Berkelakuan baik dalam 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Cuti bersyarat diberikan maksimal 6 bulan. Status Richard E pun berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Bebas Bersyarat

Bebas bersyarat diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Pengertiannya adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke kehidupan masyarakat pasca memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?

Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:12 WIB

Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?

Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:02 WIB

Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga

Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:08 WIB

Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023

Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:38 WIB

Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya

Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:11 WIB

Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Bebas Murni 31 Januari, Menengok Jejak Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:19 WIB

Lama Tak Terdengar, Bharada Richard Eliezer Bebas Murni 31 Januari!

Lama Tak Terdengar, Bharada Richard Eliezer Bebas Murni 31 Januari!

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:06 WIB

Terkini

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB