Segini Gaji dan Harta Trio Hakim yang Sunat Hukuman Sambo: Capai Miliaran Rupiah?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:37 WIB
Segini Gaji dan Harta Trio Hakim yang Sunat Hukuman Sambo: Capai Miliaran Rupiah?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ferdy Sambo kini bakal batal mengakhiri hidupnya di depan regu tembak. Sebab, Mahkamah Agung atau MA melalui ketiga Hakim Agungnya menganulir hukuman mati yang dibebankan terhadap Sambo sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J.

Adapun tiga Hakim Agung tersebut yakni . Ketiganya merupakan bagian dari lima Hakim Agung yang diutus MA untuk memutuskan nasib Sambo melalui persidangan. 

Keputusan ketiga Hakim Agung tersebut sontak menuai atensi dari masyarakat.

Publik kini berusaha mengulik gaji dan harta kekayaan yang dikantongi oleh ketiga Hakim Agung tersebut.

Berikut rincian gaji dan harta kekayaan tiga Hakim Agung yang berhasil 'menyelamatkan' hidup Sambo dari hukuman mati.

Gaji Hakim Agung

Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana serta dua majelis Hakim Agung lainnya yang mengadili Sambo digaji berdasarkan gaji seorang Hakim Agung.

Gaji Hakim Agung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji seorang Hakim Agung menyesuaikan dengan jenjang kariernya dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Profil 3 Hakim MA yang Ketok Palu 'Selamatkan' Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

  • Ketua Mahkamah Agung : Rp5,04 juta
  • Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp4,62 juta
  • Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp4,41 juta
  • Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp4,2 juta.

Meskipun gaji Hakim Agung cukup standar dengan profesi lainnya, mereka juga menerima tunjangan yang terbilang berlimpah sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Berikut rincian tunjangan Hakim Agung:

  • Ketua Mahkamah Agung : Rp 121,60 juta per bulan
  • Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp 82,45 juta per bulan
  • Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp 77,50 juta per bulan
  • Hakim Anggota Mahkamah Agung : R p72,85 juta per bulan

Harta kekayaan Suhadi

Suhadi menjadi ketua majelis Hakim Agung yang menyidangkan Sambo. Adapun Suhadi kini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Sebagai seorang Hakim Agung, Suhadi wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiap tahunnya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Mengutip LHKPN Suhadi yang dapat diakses publik, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11,02 Miliar. Suhadi punya 7 unit properti senilai Rp 4,1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI