Suara.com - Seorang pria berinisial RH (22) di Bengkalis, Provinsi Riau ditetapkap sebagai tersangka karena memasang bendera merah putih di leher seekor anjing.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian juga telah menangkap dan menahan RH di Mapolres Bengkalis, sejak Jumat (11/8/2023).
Sispa sebenarnya sosok RH dan seperti apa kejadian yang menyeretnya ke ruang tahanan? Simak ulasannya berikut ini.
Kronologi peristiwa
Penangkapan RH bermula dari sebuah video pemasangan bendera merah putih pada sebuah anjing yang viral di media sosial.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/8/2023). Menurut dia, ketika itu pelaku membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang di kendaraan miliknya.
Sesampainya di perkebunan sawit tempatnya bekerja, RH memasang satu bendera merah putih itu di sepeda motornya, hingga tersisa tiga bendera yang belum terpasang.
Berdalih ingin meriahkan Hari Kemerdekaan
Lalu tak berapa lama, RH melihat seekor anjing yang biasa bermain dengan dirinya di sekitar kantor tempatnya bekerja.
Tanpa pikir panjang, ia lalu memasang tiga bendera merah putih itu ke leher anjing dengan dalih untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan.