Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:52 WIB
Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih
Ilustrasi bendera merah putih (unsplash)

Suara.com - Kasus anjing yang dikalungi bendera merah putih oleh seorang pria berinisial RH (22) di Bengkalis, Riau kini berbuntut panjang. Usai video viral yang menunjukkan tindakan RH saat seorang pegawai memintanya untuk melepaskan bendera merah putih tersebut, RH kemudian ditangkap pada Jumat, (11/08/2023) oleh pihak Polsek Pinggir, Bengkalis, Riau untuk dimintai keterangan.

RH lalu meminta maaf atas tindakannya yang dinilai telah melecehkan bendera negara Indonesia. Ia dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Bendera merah putih sebagai bendera nasional Indonesia pun memiliki aturan dalam pemasangan serta larangan dalam penggunaannya. Kasus RH ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan bendera kebangsaan.

Lalu, apa saja aturan dan larangan dalam pemasangan bendera merah putih ini? Simak inilah selengkapnya.

Aturan dalam penggunaan dan pemasangan bendera merah putih juga tertera dalam Pasal 6 UU No.24 Tahun 2009.

Dalam pasal ini, bendera merah putih bisa dipasang sejak awal matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus, setiap warga dan masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih di rumah, gedung, kantor, maupun lokasi satuan pendidikan sebagai bentuk penghormatan dan kebanggaan terhadap negara. 

Bendera merah putih ini juga bisa digunakan sebagai identitas, seperti di transportasi umum ataupun kendaraan pribadi serta kendaraan kenegaraan.

Bendera merah putih juga bisa dikibarkan setengah tiang jika diperlukan, terlebih lagi jika ada peristiwa nasional dalam mengenang para pahlawan atau berita duka yang membuat masyarakat Indonesia menyampaikan simpati dengan mengibarkan bendera setengah tiang.

Bendera merah putih juga bisa dikibarkan dalam waktu-waktu tertentu, seperti event internasional dan kegiatan kenegaraan di luar negeri.

baca juga

Larangan dalam penggunaan bendera merah putih sendiri juga tertera di dalam Pasal 24 Undang Undang No.24 Tahun 2009, dimana setidaknya ada lima larangan yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Menggunakan bendera merah putih untuk papan reklame atau iklan komersil.

2. Mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan yang rusak, seperti robek, kusam, luntur, atau kusut.

3. Merusak bendera, merobek, membakar, menginjak-injak, atau melakukan tindakan tak terpuji lainnya dengan maksud melecehkan, menodai, menghina, atau bahkan merendahkan kehormatan negara.

4. Memakai bendera merah putih untuk hal yang tidak esensial, seperti penutup langit-langit, penutup atap, pembungkus barang, atau kegunaan lain yang bisa menurunkan kehormatan bendera negara.

5. Mencetak, menjahit, menyulam, menuliskan sesuatu di bendera merah putih, bahkan memasang lencana serta benda apapun di bendera.

Hal ini pun perlu diperhatian oleh setiap warga negara agar bisa mencegah pelanggaran dalam penggunaan bendera merah putih.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Aksi Penghinaan Bendera Merah Putih Paling Viral: Lilitkan ke Anjing hingga Digambari Palu Arit

6 Aksi Penghinaan Bendera Merah Putih Paling Viral: Lilitkan ke Anjing hingga Digambari Palu Arit

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 18:48 WIB

7 Fakta Pria Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing: Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

7 Fakta Pria Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing: Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 15:49 WIB

Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500Juta

Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500Juta

Your Say | Senin, 14 Agustus 2023 | 11:45 WIB

Pria Kalungkan Bendera ke Anjing Jadi Tersangka, Hotman Paris: di Mana Unsur Pidananya?

Pria Kalungkan Bendera ke Anjing Jadi Tersangka, Hotman Paris: di Mana Unsur Pidananya?

Riau | Senin, 14 Agustus 2023 | 10:24 WIB

Pria di Riau Jadi Tersangka usai Kalungkan Merah Putih ke Leher Anjing

Pria di Riau Jadi Tersangka usai Kalungkan Merah Putih ke Leher Anjing

Riau | Minggu, 13 Agustus 2023 | 23:11 WIB

Terkini

Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini

Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah

Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:30 WIB

7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik

7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle

Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:08 WIB

Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi

Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini

Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:57 WIB

×