Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:52 WIB
Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih
Ilustrasi bendera merah putih (unsplash)

Suara.com - Kasus anjing yang dikalungi bendera merah putih oleh seorang pria berinisial RH (22) di Bengkalis, Riau kini berbuntut panjang. Usai video viral yang menunjukkan tindakan RH saat seorang pegawai memintanya untuk melepaskan bendera merah putih tersebut, RH kemudian ditangkap pada Jumat, (11/08/2023) oleh pihak Polsek Pinggir, Bengkalis, Riau untuk dimintai keterangan.

RH lalu meminta maaf atas tindakannya yang dinilai telah melecehkan bendera negara Indonesia. Ia dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Bendera merah putih sebagai bendera nasional Indonesia pun memiliki aturan dalam pemasangan serta larangan dalam penggunaannya. Kasus RH ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan bendera kebangsaan.

Lalu, apa saja aturan dan larangan dalam pemasangan bendera merah putih ini? Simak inilah selengkapnya.

Aturan dalam penggunaan dan pemasangan bendera merah putih juga tertera dalam Pasal 6 UU No.24 Tahun 2009.

Dalam pasal ini, bendera merah putih bisa dipasang sejak awal matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus, setiap warga dan masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih di rumah, gedung, kantor, maupun lokasi satuan pendidikan sebagai bentuk penghormatan dan kebanggaan terhadap negara. 

Bendera merah putih ini juga bisa digunakan sebagai identitas, seperti di transportasi umum ataupun kendaraan pribadi serta kendaraan kenegaraan.

Bendera merah putih juga bisa dikibarkan setengah tiang jika diperlukan, terlebih lagi jika ada peristiwa nasional dalam mengenang para pahlawan atau berita duka yang membuat masyarakat Indonesia menyampaikan simpati dengan mengibarkan bendera setengah tiang.

Bendera merah putih juga bisa dikibarkan dalam waktu-waktu tertentu, seperti event internasional dan kegiatan kenegaraan di luar negeri.

baca juga

Larangan dalam penggunaan bendera merah putih sendiri juga tertera di dalam Pasal 24 Undang Undang No.24 Tahun 2009, dimana setidaknya ada lima larangan yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Menggunakan bendera merah putih untuk papan reklame atau iklan komersil.

2. Mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan yang rusak, seperti robek, kusam, luntur, atau kusut.

3. Merusak bendera, merobek, membakar, menginjak-injak, atau melakukan tindakan tak terpuji lainnya dengan maksud melecehkan, menodai, menghina, atau bahkan merendahkan kehormatan negara.

4. Memakai bendera merah putih untuk hal yang tidak esensial, seperti penutup langit-langit, penutup atap, pembungkus barang, atau kegunaan lain yang bisa menurunkan kehormatan bendera negara.

5. Mencetak, menjahit, menyulam, menuliskan sesuatu di bendera merah putih, bahkan memasang lencana serta benda apapun di bendera.

Hal ini pun perlu diperhatian oleh setiap warga negara agar bisa mencegah pelanggaran dalam penggunaan bendera merah putih.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Aksi Penghinaan Bendera Merah Putih Paling Viral: Lilitkan ke Anjing hingga Digambari Palu Arit

6 Aksi Penghinaan Bendera Merah Putih Paling Viral: Lilitkan ke Anjing hingga Digambari Palu Arit

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 18:48 WIB

7 Fakta Pria Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing: Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

7 Fakta Pria Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing: Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 15:49 WIB

Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500Juta

Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500Juta

Your Say | Senin, 14 Agustus 2023 | 11:45 WIB

Pria Kalungkan Bendera ke Anjing Jadi Tersangka, Hotman Paris: di Mana Unsur Pidananya?

Pria Kalungkan Bendera ke Anjing Jadi Tersangka, Hotman Paris: di Mana Unsur Pidananya?

Riau | Senin, 14 Agustus 2023 | 10:24 WIB

Pria di Riau Jadi Tersangka usai Kalungkan Merah Putih ke Leher Anjing

Pria di Riau Jadi Tersangka usai Kalungkan Merah Putih ke Leher Anjing

Riau | Minggu, 13 Agustus 2023 | 23:11 WIB

Terkini

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 13:34 WIB

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Surakarta | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:27 WIB

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:26 WIB

Arif Aiman Bikin Pertahanan Indonesia Kelabakan, Aksi Bintang JDT Jadi Sorotan

Arif Aiman Bikin Pertahanan Indonesia Kelabakan, Aksi Bintang JDT Jadi Sorotan

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:22 WIB

Naruto Siapkan Limited Series Baru, Diduga Proyek 4 Episode yang Tertunda

Naruto Siapkan Limited Series Baru, Diduga Proyek 4 Episode yang Tertunda

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:20 WIB

×