Bamsoet Minta MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi, Apa Fungsinya?

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:52 WIB
Bamsoet Minta MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi, Apa Fungsinya?
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyapa awak media usai Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) memandang MPR perlu kembali dijadikan menjadi lembaga tertinggi di negara ini.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023).

Awalnya, Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan juga jajaran menteri. Namun, Bamsoet merasa ada masalah jika terjadi keadaan darurat menjelang pelaksanaan pemilu.

Dalam kondisi tersebut, akan timbul pertanyaan lembaga yang mempunyai kewajiban mengatasi masalah tersebut. Bamsoet juga menyebut tidak ada aturan yang memberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Dalam kesempatan tersebut juga, Bamsoet menyinggung peran MPR dalam amandemen UUD 1945 sebelumnya. Pada saat itu, MPR masih bisa menetapkan beragam ketetapan yang bersifat pengaturan untuk bisa melengkapi berhentinya pengaturan dalam konstitusi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, Bamsoet menyebut MPR bisa diatribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum untuk bisa mengambil keputusan ataupun penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan untuk mengatasi dampak dari sebuah keadaan yang tidak bisa diantisipasi dan tidak dapat dikendalikan dengan wajar.

Fungsi MPR

MPR sendiri merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Tugas dan wewenang MPR di zaman dulu berbeda dengan saat ini.

Salah satu tugas MPR yang saat ini sudah berubah yaitu dalam pemilihan presiden dan juga wakil presiden. Dulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, sedangkan saat ini presiden dan juga wakil presiden dipilih oleh masyarakat.

Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan juga DPD yang dipilih melalui Pemilu. Adapun masa tugas anggota MPR yaitu selama lima tahun dan setelah itu bisa diganti dengan yang lain melalui Pemilihan umum.

Fungsi MPR sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia pada tahun 1945, diantaranya yaitu:

1. Mengubah dan menetapkan UUD. Fungsi tersebut juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1).

2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, fungsi tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2).

3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya berdasarkan UUD, fungsi tersebut juga diatur dalam Pasal 3 ayat (3).

4. Memilih Wakil Presiden dan dua calon yang diusung oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, fungsi tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 8 ayat (2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKS Sebut Jokowi Sangat Rileks Saat Singgung Soal 'Arahan Pak Lurah' di Sidang Tahunan MPR

PKS Sebut Jokowi Sangat Rileks Saat Singgung Soal 'Arahan Pak Lurah' di Sidang Tahunan MPR

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:49 WIB

Pidato Kenegaraan Presiden: Indonesia Berpeluang Besar Jadi 5 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia

Pidato Kenegaraan Presiden: Indonesia Berpeluang Besar Jadi 5 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia

DPR | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:10 WIB

Bambang Soesatyo Naik Mobil Mewah Bentley S3 ke Sidang Tahunan, Belum Dilaporkan ke LHKPN?

Bambang Soesatyo Naik Mobil Mewah Bentley S3 ke Sidang Tahunan, Belum Dilaporkan ke LHKPN?

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:08 WIB

Fakta-fakta Baju Adat Tanimbar, Dipakai Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR

Fakta-fakta Baju Adat Tanimbar, Dipakai Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:07 WIB

Suasana Jalannya Sidang Tahunan MPR 2023

Suasana Jalannya Sidang Tahunan MPR 2023

Foto | Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:59 WIB

Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Tanimbar saat Hadiri Sidang Tahunan MPR

Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Tanimbar saat Hadiri Sidang Tahunan MPR

Foto | Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:11 WIB

Terkini

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB