Beda dengan Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 17 Agustus 2023 | 09:08 WIB
Beda dengan Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mario Dandy dan Aditya Hasibuan merupakan dua orang pelaku penganiayaan sekaligus anak dari seorang pejabat negara. Mario Dandy merupakan anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sementara Aditya merupakan anak AKBP Achiruddin. Keduanya memiliki nasib yang berbeda atas sanksi tindakannya.

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan dikenakan tuntutan sanksi pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Aditya dinilai bersalah telah merusak mobil dan menganiaya temannya, Ken Admiral.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8).

Jaksa menilai, Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) kUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Sebab, Aditya memukul Ken Admiral sebanyak 3 kali yang menyebabkan korban luka di pelipis kiri, mata kiri, leher kiri depan.

Tak hanya itu, Aditya juga merusak spion mobil Ken. Oleh sebab itu, Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Aditya adalah mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion.

Namun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, bersikap sopan, dan menyesal atas perbuatannya.

Setelah dipukul sebanyak 3 kali dan dirusak kaca spionnya, pada hari berikutnya yakni 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken dan temannya datang ke rumah Aditya untuk menanyakan kasus pemukulan serta kerusakan yang terjadi pada mobilnya.

Ken justru kembali dianiaya oleh Aditya yang disaksikan AKBP Achiruddin. Meski tak berdaya, Aditya tetap menghajar korban dan video penganiayaan itu pun tersebar di media sosial.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Berkaitan dengan kasus tersebut, nasib Aditya Hasibuan berbeda dengan Mario Dandy Satrio. Mario Dandy dikenakan tuntutan oleh Jaksa selama 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/23).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU.

Jaksa mengatakan tidak ada hal yang menghapus kesalahan Mario Dandy karena menyebabkan korban mengalami cedera otak. Hal lain yang memberatkan Mario adalah karena korban mengalami amnesia, merusak masa depan, memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita, serta tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.

Mario Dandy akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut pada persidangan berikutnya. Mario Dandy dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat (2) UU No. 35/2014.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Rafael Alun?

Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Rafael Alun?

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:14 WIB

3 Pertimbangan Jika Mario Dandy Tak Bayar Restitusi: Ganti Kurungan hingga Aset Disita

3 Pertimbangan Jika Mario Dandy Tak Bayar Restitusi: Ganti Kurungan hingga Aset Disita

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:01 WIB

Korban Potong Kemaluan Minta Ganti Rugi Rp 550 Juta untuk Transplantasi ke Luar Negeri

Korban Potong Kemaluan Minta Ganti Rugi Rp 550 Juta untuk Transplantasi ke Luar Negeri

Surakarta | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:55 WIB

Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel

Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel

Surakarta | Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:45 WIB

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Ditemukan Alasan Pemaaf

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Ditemukan Alasan Pemaaf

Your Say | Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:07 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB