KPK Lelang Apartemen Eks Dirut Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Segini Nominalnya

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 12:24 WIB
KPK Lelang Apartemen Eks Dirut Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Segini Nominalnya
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset sitaan dari Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana, terpidana kasus korupsi proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Aset itu berupa satu unit apartemen di Kalibata City Tower Gaharu, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan Terpidana Jarot Subana dengan penawaran closed bidding," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (18/8/2023).

Lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Harga limitnya Rp 178.148.000, dengan uang jaminan Rp 50.000.000.

Lelang dilaksanakan pada Selasa 22 Agustus 2023 di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat. Alamat domain : www.lelang.go.id.

"Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Senin, 21 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Jarot Subana sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Maret 2023.

Dia divonis penjara enam tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hukuman ini sesuai dengan vonis dari Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Dia divonis bersalah oleh Hakim MA dalam kasus korupsi proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Selain mendekam dipenjara, dia wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan hukuman penjara dua bulan jika tidak membayar.

Jarot juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,1 miliar paling lambat dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika ia tidak mampu membayar maka negara akan menyita harta kekayaannya untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perburuan Eks Caleg PDIP Harun Masiku Berlanjut, Begini Respons Hasto Kristiyanto

Perburuan Eks Caleg PDIP Harun Masiku Berlanjut, Begini Respons Hasto Kristiyanto

News | Kamis, 17 Agustus 2023 | 15:50 WIB

Korupsi Tingkat Desa dan Kelurahan Tidak Bisa Ditindak KPK, Begini Penjelasannya

Korupsi Tingkat Desa dan Kelurahan Tidak Bisa Ditindak KPK, Begini Penjelasannya

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:45 WIB

Belum Lakukan Penyitaan Korupsi di Basarnas, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang!

Belum Lakukan Penyitaan Korupsi di Basarnas, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang!

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:25 WIB

PDIP Jelaskan Maksud Megawati Rapikan Dasi Ketua KPK Firli Bahuri

PDIP Jelaskan Maksud Megawati Rapikan Dasi Ketua KPK Firli Bahuri

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:16 WIB

KPK Cecar Windy Idol Dan Selebgram Riris Riska Dania Soal Aliran Dana Korupsi Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Cecar Windy Idol Dan Selebgram Riris Riska Dania Soal Aliran Dana Korupsi Sekretaris MA Hasbi Hasan

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:55 WIB

Eks Pejabat Pajak Amri Zaman Diperiksa KPK untuk Rafael Alun: Didalami soal Kerjasama Bisnis

Eks Pejabat Pajak Amri Zaman Diperiksa KPK untuk Rafael Alun: Didalami soal Kerjasama Bisnis

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:40 WIB

Terkini

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB