Korupsi Tingkat Desa dan Kelurahan Tidak Bisa Ditindak KPK, Begini Penjelasannya

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:45 WIB
Korupsi Tingkat Desa dan Kelurahan Tidak Bisa Ditindak KPK, Begini Penjelasannya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui lembaganya tak memiliki kewenangan untuk menindak perkara korupsi di tingkat desa.

Hal itu disampaikannya di hadapan para kepala desa/lurah pada agenda Peningkatan Kapasitas kepada Kepala Desa/Lurah Berprestasi Pemenang Lomba Desa/Kelurahan tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"KPK itu tidak pernah ya menangkap kepala desa atau lurah, saya pastikan itu. Karena apa? Undang-Undang KPK enggak memungkinkan, Pak Eko (Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro)," kata Alex.

Sesuai Undang-undang KPK, ia mengemukakan, lembaga antikorupsi hanya dapat menangani perkara korupsi dengan nilai di atas Rp 1 miliar.

"Jadi bukan tidak ada, sifatnya Undang-Undang KPK itu memang membatasi kewenangan. Kalau perkara yang ditangani KPK itu hanya kalau menyangkut penyelenggara negara, aparat penegak hukum dann kerugiannya di atas Rp 1 miliar," jelas Alex.

"Kalau bapak ibu di desa itu sekarang ada dana desa itu rata-rata berapa itu, Rp 1 miliar ya. Nah itu, kalau misalnya itu dikorupsi semua, ya mungkin baru KPK akan turun. Tapi kan enggak mungkin, diberikan Rp 1 miliar diambil semua," imbuhnya.

Meski demikian, ditegaskan Alex, KPK masih bisa menindaklanjuti dugaan korupsi ditingkat kepada desa atau lurah dengan menyerahkannya ke kejaksaan atua kepolisian.

"Karena desa itu bukan wilayahnya KPK untuk melakukan penindakan, kami sampaikan, kalau itu bentuknya itu penyimpangan korupsi kita sampaiakn ke kejaksaan, ke kepolisian, kalau masih bisa dilakukan pembinaan kita sampaikan ke inspektorat," ujarnya.

"Tetapi sering yang kami dapatkan informasi bapak ibu sekalian, katanya desa itu sulit diawasi karena merasa desa itu institusi independen," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Lakukan Penyitaan Korupsi di Basarnas, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang!

Belum Lakukan Penyitaan Korupsi di Basarnas, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang!

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:25 WIB

PDIP Jelaskan Maksud Megawati Rapikan Dasi Ketua KPK Firli Bahuri

PDIP Jelaskan Maksud Megawati Rapikan Dasi Ketua KPK Firli Bahuri

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:16 WIB

Eks Pejabat Pajak Amri Zaman Diperiksa KPK untuk Rafael Alun: Didalami soal Kerjasama Bisnis

Eks Pejabat Pajak Amri Zaman Diperiksa KPK untuk Rafael Alun: Didalami soal Kerjasama Bisnis

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:40 WIB

Terkini

Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah

Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:36 WIB

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:20 WIB

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:17 WIB

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:15 WIB

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:06 WIB

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:05 WIB

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:57 WIB

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:39 WIB

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB