Alasan Harus Ada Upacara Penurunan Bendera, Ternyata Diatur Undang-Undang

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:29 WIB
Alasan Harus Ada Upacara Penurunan Bendera, Ternyata Diatur Undang-Undang
Suasana kawasan di depan Istana Negara jelang Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada Rabu (17/8/2022) sore. [Suara.com/Rakha Ariyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bendera Merah Putih diturunkan melalui prosesi upacara dan kemudian disimpan dengan aman untuk menjaga kondisinya.

Mereka yang berkesempatan menurunkan Bendera Merah Putih dari tiangnya

Penurunan Bendera Merah Putih tahun ini tetap dilakukan oleh Tim Indonesia Jaya yang tergabung dalam Paskibraka.

Anggota Paskibraka perwakilan dari Provinsi Sumatera Selatan, Keyla Azzahra Purnama terpilih sebagai pembawa bendera Merah Putih.

Keyla didampingi oleh Timothy Prawira Siallagan sebagai Komandan Kelompok 8 yang mewakili Provinsi Lampung.

Dua orang pendamping Keyla lainnya ada Made Guruh Anggara Putra sebagai pembentang bendera yang mewakili Provinsi Bali, dan Raja Shiam Al Ghiffary Panjiyoga sebagai pengerek bendera yang mewakili Provinsi Jawa Barat.

Peran Komandan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih diisi oleh Kombes Pol Victor Dean Mackbon.

Victor kini menjabat sebagai Kapolresta Jayapura Kota Polda Papua.

Danunitpom Puspomau Kapten Pom Herlan Auriza bertindak sebagai Komandan Kompi Paskibraka, dan 

Baca Juga: Susunan Lengkap Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka Sore Ini

Brigadir Jenderal TNI Arkamelvi Karmani akan kembali bertindak sebagai Perwira Upacara pada sore hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI