Suara.com - Kasus terorisme yang menyeret salah satu pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE, terus bergulir.
DE ditangkap Densus 88 Antiteror rumah kontrakannya di Jalan Raya Bulak Sentul, RT 07/ RW 027, Harapan Jaya, Bekasi Utara, pada Senin (14/8/2023). Setelah mendalami kasus tersebut, kepolisian menduga ada keterlibatan anggota polisi dalam kasus terorisme itu.
Karena itulah, beredar kabar polisi telah menangkap tiga rekan seprofesinya yang diduga terkait dengan kasus terorisme bersama pegawai PT KAI, DE.
Berdasarkan informasi yang beredar, tiga anggota polisi itu bertugas di tiga wilayah, yakni Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dan satu lainnya merupakan anggota Polres Cirebon.
Terkait kabar penangkapan itu, Polda Metro Jaya masih enggan buka suara. Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan kalau pihaknya bakal membeberkan hal ini dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE.
Ia ditangkap karena diduga terkait dengan gerakan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) dan gemar melakukan propaganda terorisme di media sosial.
Dari tangan DE, kepolisian menyita belasan pucuk senjata api dan belasan amunisi. Tak hanya itu, kepolisian juga menemukan sejumlah bendera yang diduga terafiliasi dengan ISIS.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri mengatakan, DE juga diduga terlibat dalam jual senjata api.
Baca Juga: PPATK Blokir Sejumlah Rekening Milik Pegawai PT KAI Pendukung ISIS
Sebab ia diduga memiliki akun di marketplace atau platform sejenis yang disediakan untuk para penjual senjata api berkumpul.