Dapat Remisi HUT RI, Ini Jejak Kasus yang Pernah Membelit Setya Novanto

Ruth Meliana

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 08:05 WIB
Dapat Remisi HUT RI, Ini Jejak Kasus yang Pernah Membelit Setya Novanto
Setya Novanto memperoleh remisi di peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 78 pada 17 Agustus 2023. (Suara.com/Arya Manggala)

Suara.com - Nama terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto lama tak terdengar publik. Namun pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI lalu ia kembali jadi sorotan karena menjadi salah satu tahanan Lapas Sukamiskin yang menerima remisi.

Kepala lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, tahun ini ada 237 narapidana korupsi yang menerima remisi Hari Kemerdekaan.

Ia tidak menyebut dengan pasti mengenai potongan masa tahanan yang diterima Setya Novanto. Namun menurutnya, semua napi di Sukamiskin mendapatkan pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan.

Lantas seperti apakah sepak terjang Setya Novanto di masa silam sehingga ia bisa mendekam di penjara? Berikut ulasannya.

Setya Novanto merupakan politikus Partai Golkar. Karier politiknya cukup cemerlang sehingga ia pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Namun ia juga dikenal beberapa kali tersandung kasus hukum, di antaranya adalah:

Kasus Cessie Bank Bali (1999)

Setya Novanto mulai dikenal publik ketika ia terseret kasus pengalihan hak piutang (cessie) PT Bank Bali pada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 1999.

Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 900 miliar. Ketika itu, Bank Bali mengalihkan dana sebesar lebih dari Rp 500 miliar pada PR Era Giat Prima, di mana pemiliknya adalah Setya Novanto , Djoko Tjandra dan Cahyadi Kumala.

baca juga

Kejaksaan menjadikan Djoko Tjandra sebagai tersangka utama. Sedangkan Setya Novanto lolos berkat keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Adapun Jaksa Agung yang mengeluarkan SP3 itu adalah MA Rachman yang dikenal dekat dengan Partai Golkar

Penyelundupan beras impor dari Vietnam (2003)

Setya Novanto pernah terbelit skandal penyelundupan beras asal Vietnam pada 2003, bersama salah satu politikus Partai Golkar, Idrus Marham.

Saat itu, perusahaan milik Setya Novanto, PT Hexatama Finindo, memindahkan 60 ribu ton beras yang dibeli dari Vietnam dari Bea Cukai.

Dalam melakukan hal itu, Setnov hanya membayar bea impor untuk 900 ton beras, sementara sisanya tidak dibayarkan. Dalam kasus ini ia pernah diperiksa Kejaksaan Agung pada 2006, tetapi akhirnya kasusnya meredup dan tak ada kelanjutan.

Impor limbah beracun (2004)

Pada 2006, lebih dari 1000 ton limbah beracun asal Singapura tiba di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan yang mendatangkan limbah beracun itu adalah PT Asia Pacific Eco Lestari (APEL) yang ketika itu dimiliki oleh Setya Novanto.

Ketika kasus ini mencuat, Setnov mengaku telah mengundurkan diri sejak 2003. Namun dalam dokumen PT APEL yang tertanggal 29 Juni 2004, politikus Partai Golkar itu disebut sebagai pihak yang menandatangani nota kerja sama dengan perusahaan Singapura.

Kontrak tersebut bahkan menyebut jumlah 400 ribu ton pupuk untuk menyamarkan limbah yang akan diimpor ke Indonesia.

Dugaan suap pekan Olah Raga nasional Riau (2012)

Mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin pernah menyebut kalau Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan lapangan tembak PON di Riau pada 2012.

Setnov yang ketika itu sudah malang melintang di Komite Olahraga Nasional Indonesia, disebut menggunakan pengaruhnya untuk menekan DPR RI untuk memuluskan anggaran PON dari APBN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah turun tangan menanganai kasus ini dan menggeledah ruang kerja Setya Novanto pada 19 Maret 2013.

Namun ia hanya diperiksa sebagai saksi dan membantah tuduhan tersebut. Sedangkan tersangka utamanya adalah mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. 

Korupsi Pengadaan e-KTP (2013)

Masi berdasarkan kesaksian M. Nazaruddin, Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut sebagai pengendali utama proyek pengadaan e-KTP.

Ketika itu Setnov disebut meminta uang jasa sebesar 10 persen kepada Paulus Tannos, pemilik PT Sandipala Arthaputra yang memenangkan tender e-KTP.

Menurut Nazaruddin, uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota DPR untuk memuluskan proyek e-KTP.

Sementara Setnov membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya. Dan dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mendapat Rp2,3 triliun.

Walau begitu, pada April 2018, mantan Ketua DPR itu divonis pidana penjara selama 15 tahun. Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penggunaan serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Skandal perpanjangan kontrak Freeport (2015)

Pada akhir 2015, Setnov mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak Freeport.

Hal itu terungkap dalam sebuah rekaman pembicaraan yang diajukan ke pengadilan, di mana Setnov menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport jika diberikan jatah saham.

Lalu Setnov mengajukan uji materi atas UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK menyatakan kalau rekaman tersebut tak bisa jadi alat bukti, sehingga kasus tersebut akhirnya menguap.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meriahkan HUT RI ke-78, Smartfren Gelar Perlombaan

Meriahkan HUT RI ke-78, Smartfren Gelar Perlombaan

Sumut | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:59 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan, KAI Luncurkan KMT Edisi Khusus

Rayakan Hari Kemerdekaan, KAI Luncurkan KMT Edisi Khusus

Foto | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 19:56 WIB

Narapidana Korupsi Setya Novanto Menerima Remisi HUT ke-78 RI

Narapidana Korupsi Setya Novanto Menerima Remisi HUT ke-78 RI

Kalbar | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:09 WIB

4 Artis dan Tokoh Dapat Remisi di HUT RI ke-78, Ferry Irawan Bebas Setelah Berkelakukan Baik Selama Ditahan

4 Artis dan Tokoh Dapat Remisi di HUT RI ke-78, Ferry Irawan Bebas Setelah Berkelakukan Baik Selama Ditahan

Entertainment | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 17:32 WIB

Rayakan HUT ke-78 RI, Bendera Merah Putih Hiasi Apartemen di Jakarta

Rayakan HUT ke-78 RI, Bendera Merah Putih Hiasi Apartemen di Jakarta

Foto | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 16:40 WIB

Jadi Artis Terkaya di Indonesia, Rey Utami Siapkan Hadiah Rp200 Juta untuk Lomba HUT RI ke-78

Jadi Artis Terkaya di Indonesia, Rey Utami Siapkan Hadiah Rp200 Juta untuk Lomba HUT RI ke-78

Your Say | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:14 WIB

Terkini

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB