Mulai Senin, Pemprov DKI Bakal Terapkan WFH untuk ASN Selama Dua Bulan untuk Tekan Polusi Udara

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Minggu, 20 Agustus 2023 | 15:37 WIB
Mulai Senin, Pemprov DKI Bakal Terapkan WFH untuk ASN Selama Dua Bulan untuk Tekan Polusi Udara
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan HUT ke-78 RI di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023). [Instagram @dkijakarta]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan kebijakan berkerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua bulan, terhitung mulai Senin (21/8/2023) hingga Sabtu (21/10/2023).

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan ini tak hanya diberlakukan untuk ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja, tetapi juga semua pemerintah daerah yang ada di wilayah Jabodetabek.

"Tentunya tidak selama DKI, tapi ada wacana kemarin di tingkat pimpinan untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI," katanya saat berada di Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Heru menyebut, pemberlakuan WFH kepada ASN untuk menekan polusi udara di Jakarta yang semakin memprihatinkan.

"Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," jelasnya.

Kebijakan WFH selama dua bulan, menurut Heru merupakan uji coba. Selanjutnya, bila kebijakan tersebut tidak berjalan efektif dalam menekan polusi udara Jakarta, maka kebijakan tersebut tidak dilanjutkan.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," katanya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengkritisi kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 4 sampai 7 September 2023 mendatang.

Menurutnya hal tersebut merupakan kebijakan panik alias panic policy yang diambil Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Trubus mengemukakan, kebijakan WFH hanya bertujuan menunjukkan citra Jakarta tak macet dan berpolusi di hadapan para peserta dan delegasi KTT ASEAN.

Padahal, Pemprov bingung karena khawatir kemacetan Jakarta bisa mengganggu jalannya KTT ASEAN.

"Saya melihat (kebijakan WFH PNS) kondisinya seperti panic policy, kebijakan panik. Bingung harus bagaimana," ujar Trubus kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Ia menilai kebijakan WFH tidak akan berpengaruh signifikan untuk mengurangi kemacetan Jakarta.

Apalagi, Pemprov DKI tidak bisa memaksa perusahaan swasta yang notabene lebih banyak pegawainya untuk mengikuti anjuran ini.

"Jadi menurut saya berpengaruhnya tidak akan signifikan terhadap pelaksanaan KTT yang harapannya mengurangi polusi dan kemacetan," katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut PNS yang melakukan WFH bisa saja tetap beraktivitas seperti bekerja di kafe atau mal. Akhirnya, penggunaan kendaraan tetap tinggi dan tak berpengaruh pada kemacetan dan kualitas udara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WFH ASN Pemprov DKI Dinaikkan Jadi 75 Persen Saat KTT ASEAN

WFH ASN Pemprov DKI Dinaikkan Jadi 75 Persen Saat KTT ASEAN

Jakarta | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 21:34 WIB

ASN DKI Jakarta yang Dilarang WFH Selama KTT ASEAN: Sektor Kesehatan hingga Keamanan

ASN DKI Jakarta yang Dilarang WFH Selama KTT ASEAN: Sektor Kesehatan hingga Keamanan

News | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 20:06 WIB

Fakta-fakta ASN DKI Jakarta WFH Selama KTT ASEAN, Simak Aturannya

Fakta-fakta ASN DKI Jakarta WFH Selama KTT ASEAN, Simak Aturannya

News | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:21 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB