ASN DKI Jakarta yang Dilarang WFH Selama KTT ASEAN: Sektor Kesehatan hingga Keamanan

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 20:06 WIB
ASN DKI Jakarta yang Dilarang WFH Selama KTT ASEAN: Sektor Kesehatan hingga Keamanan
Ilustrasi ASN - Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hybrid working akan diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta selama persiapan serta pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 ke-43. Hybrid working tersebut diberlakukan mulai Senin, 21 Agustus 2023.

"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).

Hybrid working adalah perpaduan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFH). Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Kendati demikian, tidak semua ASN di DKI Jakarta diperbolehkan WFH. Berkaitan dengan itu, berikut ini penjelasan lebih lanjut terkait ASN yang dilarang WFH selama KTT ASEAN.

Kebijakan hybrid working ini diberlakukan untuk mendukung kelancaran dan kesiapan penyelenggaraan KTT ASEAN. Selain itu, kebijakan ini turut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Maksud dan tujuan surat edaran terkait hybrid working tersebut yakni untuk penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungan instansi masing-masing. Tujuannya untuk memberi kejelasan sistem kerja pegawai ASN di DKI Jakarta.

Isi edaran tersebut salah satunya terkait ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan di rumah atau WFH. Persentase tersebut tercantum pada lampiran surat edaran.

Selama pelaksanaan sistem kerja WFH, seluruh instansi pemerintah perlu memastikan tidak terganggunya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya pemerintah perlu memantau dan mengawasi pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kerja organisasi.

Selain itu, pemerintah diharapkan menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan melalui media. Pemerintah juga diharapkan membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

baca juga

Tak hanya itu, pemerintah wajib memastikan output pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline pun sesuai standar. Adapun persentase pegawai yang dilarang melakukan WFH yakni ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat, di antaranya:

  1. Kesehatan
  2. Keamanan dan ketertiban
  3. Penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi
  4. Objek vital nasional
  5. Proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. 

Sementara itu, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan melakukan 50% WFH dan WFO.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta ASN DKI Jakarta WFH Selama KTT ASEAN, Simak Aturannya

Fakta-fakta ASN DKI Jakarta WFH Selama KTT ASEAN, Simak Aturannya

News | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:21 WIB

Viral, 5 Fakta Oknum TNI Ngamuk saat Upacara HUT RI Gegara Kelakuan ASN

Viral, 5 Fakta Oknum TNI Ngamuk saat Upacara HUT RI Gegara Kelakuan ASN

News | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 12:12 WIB

Kebijakan WFH Tak Signifikan Kurangi Kemacetan, Pengamat Sarankan KTT ASEAN Digelar di PIK

Kebijakan WFH Tak Signifikan Kurangi Kemacetan, Pengamat Sarankan KTT ASEAN Digelar di PIK

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 22:52 WIB

Anggap WFH PNS saat KTT ASEAN Kebijakan Panik, Pengamat: Biar Jakarta Tak Terlihat Macet dan Berpolusi

Anggap WFH PNS saat KTT ASEAN Kebijakan Panik, Pengamat: Biar Jakarta Tak Terlihat Macet dan Berpolusi

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 21:39 WIB

Kurangi Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Wajibkan Pejabat DKI Pakai Kendaraan Listrik

Kurangi Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Wajibkan Pejabat DKI Pakai Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 17:47 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB