Johanis Tanak Tuding Dewas KPK Cari-cari Kesalahannya Soal Kasus Chat dengan Pejabat Kementerian ESDM

Chandra Iswinarno

Minggu, 20 Agustus 2023 | 18:14 WIB
Johanis Tanak Tuding Dewas KPK Cari-cari Kesalahannya Soal Kasus Chat dengan Pejabat Kementerian ESDM
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dinilai sudah kelewat batas dalam memproses adanya dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan komisioner Johanis tanak terkait percakapannya dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Shihite.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bahkan menuding Dewas sebagai instansi pemantau disebut telah membocorkan rahasia negara.

"Kalau hal itu dilakukan demi penyelidikan dan penyidikan silahkan. Tetapi ini tidak, kenapa dia ambil itu? Itukan termasuk ke dalam kualifikasi membocorkan rahasia negara," kata Johanis pada Minggu (20/8/2023).

Ia mengemukakan bahwa Dewas KPK telah mengambil kloning hasil penyadapan data ponsel Idris dari Kedeputian Informasi dan Data.

Menurut Johanis, tindakan tersebut sejatinya cuma bisa dilakukan untuk kepentingan peradilan tindak pidana korupsi dengan mengacu Pasal 12D ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Bahkan menurutnya, Dewas KPK dinilai tidak berhak membawa pesan tersebut ke persidangan etik karena bersifat rahasia.

Johanis menyatakan, pesan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus dimusnahkan.

Karena hal tersebut, ia menegaskan bahwa instansi pengawas itu diyakini telah membocorkan rahasia negara.

"Perbuatan membocorkan rahasia negara diatur di dalam Pasal 112-115 KUHP," tegas Johanis.

baca juga

Johanis juga mempermasalahkan pesannya dengan Sihite yang sempat beredar di media sosial, tetapi Dewas malah diam saja.

Masih menurutnya, sudah kewajiban Dewas KPK mencari pihak yang membocorkan percakapan tersebut. Lantaran itu, Johanis merasa kesalahannya sedang dicari.

"Kenapa ujug-ujug saya, seolah-olah Dewas mencari-cari kesalahan saya. Kenapa saya jadi terperiksa dalam masalah etik, seolah-olah saya bersalah," ujar Johanis.

Lebih lanjut, ia meyakini tidak semua anggota Dewas KPK sepakat persidangan etik itu harus digelar.

Buktinya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak ikut mengadili.

"Menurut analisa saya, tentunya dia (Tumpak dan ISA) juga tahu bahwa hasil kloning dari HP Idris Sihite itu adalah rahasia negara sebagaimana diatur dalam UU KPK. Inikan rahasia negara, makanya mungkin itulah sebabnya mereka tidak mau terlibat hal itu," ujar Johanis.

Dewas diharapkan tidak melewati batasnya. Sebab, peraturan instansi tidak lebih kuat daripada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Tak hanya itu, Johanis menegaskan percakapannya dengan Sihite bukanlah pelanggaran. Sebab, dia bukan tersangka maupun terdakwa dalam kasus yang ditangani KPK.

"Sampai saat ini Idris tidak pernah jadi tersangka, apalagi terdakwa. Tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada saat saya Whatsapp itu," tutur Johanis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri Dicecar Soal Komunikasi Antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite

Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri Dicecar Soal Komunikasi Antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:33 WIB

Disebut Bocorkan Penyelidikan KPK, Irjen Karyoto Bantah Kenal Idris Sihite: Mukanya Aja Saya Gak Tahu

Disebut Bocorkan Penyelidikan KPK, Irjen Karyoto Bantah Kenal Idris Sihite: Mukanya Aja Saya Gak Tahu

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 12:51 WIB

Idris Sihite ESDM Beri Keterangan Berubah-ubah Saat Diperiksa, Dewas KPK Jadi Percaya Tak Percaya

Idris Sihite ESDM Beri Keterangan Berubah-ubah Saat Diperiksa, Dewas KPK Jadi Percaya Tak Percaya

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 08:37 WIB

Terkini

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB