Larangan Bagi ASN Pemprov DKI Selama WFH: Tak Boleh Mudik, Pakai Daster, Hingga ke Pasar

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 21 Agustus 2023 | 19:33 WIB
Larangan Bagi ASN Pemprov DKI Selama WFH: Tak Boleh Mudik, Pakai Daster, Hingga ke Pasar
Sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) yang ditetapkan kepada 50% Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta dipantau. Ada beberapa larangan yang berlaku dalam pelaksanaan kebijakan WFH tersebut.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2023. Hanya sebagian ASN saja yang masih bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

ASN di sektor layanan administrasi berkewajiban menerapkan sistem kerja WFH 50%. ASN di lingkup layanan dukungan pimpinan wajib WFO maksimal 50%. Sementaraitu,  ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat tidak ada yang WFH.

Berkenaan dengan hal tersebut, berikut sederet larangan bagi ASN Pemprov DKI yang WFH selengkapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan adanya sejumlah larangan bagi para ASN yang bekerja dari rumah. ASN dilarang pulang kampung alias mudik selama masa WFH berlangsung. 

Bahkan, ASN juga dilarang untuk curi-curi waktu berbelanja ke pasar atau melakukan pekerjaan lain selain mengerjakan tugasnya. Selain itu, ASN yang memiliki jadwal untuk WFH juga diwajibkan untuk mengenakan seragam.

"Nggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Pengawasan tersebut dilakukan dengan cara mewajibkan para ASN untuk absen secara mobile. Jika ada yang keluyuran, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pegawai yang WFH nantinya akan dipantau melalui sistem. Bagi pegawai yang ketahuan keluyuran, maka ia dinilai tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

"Jadi menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," tegasnya.

ASN Pemprov DKI Jakarta tersebut tetap diwajibkan bekerja sesuai jam kerja yakni sejak 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Para ASN juga diminta mengisi presensi pada jam tersebut.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono secara resmi memberlakukan WFH sejak Senin (21/8/2023). Penerapan WFH 50% ini berlaku bagi ASN Pemprov DKI Jakarta agar mampu menekan polusi udara yang memburuk.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efekti, ya saya kembalikan (ke kantor)," tambahnya.

Heru memastikan kebijakan WFH 50% ini tidak diberlakukan bagi perusahaan swasta. Baginya, hal ini dikembalikan kepada masing-masing perusahaan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan?

Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan?

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:52 WIB

ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari Ini: Dilarang Pulkam, Ke Pasar Pun Tak Boleh

ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari Ini: Dilarang Pulkam, Ke Pasar Pun Tak Boleh

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:55 WIB

Kurangi Polusi, Mulai Hari Ini ASN Jakarta WFH 50 Persen

Kurangi Polusi, Mulai Hari Ini ASN Jakarta WFH 50 Persen

Foto | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:12 WIB

ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?

ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?

Video | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:05 WIB

6 Fakta KTT ASEAN 2023 Jakarta, PNS WFH hingga Pelajar Sekolah Bakal PJJ

6 Fakta KTT ASEAN 2023 Jakarta, PNS WFH hingga Pelajar Sekolah Bakal PJJ

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 13:02 WIB

Terkini

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB