Suara.com - Dua anak Presiden Jokowi, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sempat dilaporkan dengan kasus dugaan korupsi. Setelah satu tahun lebih dari waktu pelaporan itu, dugaan kasus ini rupanya mulai memasuki babak baru.
Sang pelapor sendiri Ubedilah Badrun yang merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Sosoknya kini terpantau kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Senin (21/8/2023)
Dalam kedatangannya, ia ditemani oleh Amien Rais dan Rizal Ramli. Mereka datang untuk menagih janji KPK terkait dugaan kasus tersebut.
Gibran dan Kaesang dilaporkan
Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK pada 10 Januari 2022 oleh Ubedilah Badrun. Disebutkan, telah terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam bisnis keduanya dengan sebuah grup yang diduga terlibat kebakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menjelaskan, hal itu berawal dari tahun 2015 saat PT SM, tersangka pembakaran hutan yang dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp 7,9 triliun. Namun, pihak Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
Ia menyebut dugaan KKN itu melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM. Sebab ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Uang ini, dikucurkan dua kali dengan total Rp 99,3 miliar dalam waktu berdekatan.
Setelahnya, kata Ubedilah, anak-anak presiden itu membeli saham di sebuah perusahaan senilai Rp 92 miliar. Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti atas dugaan kasus ini. Ia berharap KPK tidak pandang bulu dan bisa menyelidiknya secara transparan.
Baca Juga: Bobby Nasution Ajak Masyarakat Pilih Ganjar Pranowo: Sudah Jelas Track Recordnya
KPK sebut kasus tidak jelas