Viral Warga Jarah Susu dari Truk Kecelakaan, Awas Bisa Dipenjara Sembilan Tahun

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:26 WIB
Viral Warga Jarah Susu dari Truk Kecelakaan, Awas Bisa Dipenjara Sembilan Tahun
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [ANTARA]

Suara.com - Kecelakaan menimpa satu unit truk boks pengangkut susu kaleng di ruas jalur pantura di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Senin (21/8/2023) pagi. Warga sekitar justru memanfaatkan kecelakaan tersebut untuk menjarah susu yang berserakan dari truk tersebut. Aksi ini pun viral di media sosial. Alih-alih menolong sopir truk warga justru menjadikannya kesempatan memungut susu gratis. Bahkan, terlihat beberapa orang malah memanfaatkan kesempatan dengan membawa karung ke tempat kejadian. Tujuannya, agar bisa banyak menjarah susu yang berserakan. 

Dari sisi hukum, apakah hal ini diperbolehkan? Melansir Hukum Online, dalam kondisi apapun, mengambil barang milik orang lain tidak diperbolehkan dan masuk dalam pidana. Jika dalam kondisi bahaya, hukumannya justru dapat ditingkatkan.

Pencurian dalam keadaan kecelakaan bisa masuk dalam kategori pemberatan. Hukumannya mencapai 7 – 9 tahun penjara untuk pencurian yang dilakukan di malam hari melalui kerjasama dengan orang lain atau dengan merusak tempat penyimpanan (akses menuju tempat penyimpanan barang) menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. 

Cukup berbeda jauh dengan pidana pencurian biasa tanpa pemberatan yang berdasarkan Pasal 362 KUHP diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berikut akan dijelaskan lebih lanjut kategori pencurian yang bisa mendapatkan hukuman 7 - 9 tahun sesuai Pasal 362 KUHP. 

1. pencurian hewan;

2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

6. jika pencurian dilakukan di malam hari dengan melibatkan dua orang atau lebih yang bersekutu kemudian menggunakan motif seperti yang tertera dalam poin lima, maka ancaman hukuman bisa menjadi 9 tahun. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nekat Lawan Arah, Sejumlah Pemotor Bergelimpangan Tertabrak Truk Pengangkut Bata Hebel Di Lenteng Agung

Nekat Lawan Arah, Sejumlah Pemotor Bergelimpangan Tertabrak Truk Pengangkut Bata Hebel Di Lenteng Agung

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:45 WIB

Kecelakaan Mengerikan di Jalan Raya Narogong, Truk Boks Tabrak 4 Motor

Kecelakaan Mengerikan di Jalan Raya Narogong, Truk Boks Tabrak 4 Motor

Bogor | Senin, 21 Agustus 2023 | 23:15 WIB

Sepasang Pelajar di OKU Timur Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Diduga Korban Tabrak Lari

Sepasang Pelajar di OKU Timur Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Diduga Korban Tabrak Lari

Sumsel | Senin, 21 Agustus 2023 | 19:43 WIB

Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD

Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD

Jakarta | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:11 WIB

Bus Pariwisata vs Mobil Datsun Laga Kambing di Jalan Umum Medan-Tarutung, 1 Tewas, 5 Luka-luka

Bus Pariwisata vs Mobil Datsun Laga Kambing di Jalan Umum Medan-Tarutung, 1 Tewas, 5 Luka-luka

Sumut | Senin, 21 Agustus 2023 | 10:55 WIB

4 Manfaat Potensial Mandi Susu bagi Kesehatan dan Kecantikan Kulit

4 Manfaat Potensial Mandi Susu bagi Kesehatan dan Kecantikan Kulit

Your Say | Minggu, 20 Agustus 2023 | 17:25 WIB

Terkini

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:46 WIB

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:29 WIB

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:28 WIB

Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk

Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:05 WIB