Perjalanan Kasus Kombes Yulius: Ketahuan Nyabu di Hotel Berujung Dipecat dari Polri

Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:52 WIB
Perjalanan Kasus Kombes Yulius: Ketahuan Nyabu di Hotel Berujung Dipecat dari Polri
Kombes Yulius Bambang Karyanto.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang kepada wartawan, Selasa (17/1/2023) ada hal lain yang memberatkan hukuman Yulius.

Yulius dituding tak hanya mengonsumsi narkoba tapi ikut mengajak hingga memfasilitasi orang lain untuk mengonsumsi narkoba.

Sang eks perwira Polri tersebut diketahui memberikan sabu kepada teman perempuan yang ikut ditangkap dengannya di hotel. 

Ada beberapa orang lain yang turut terlibat dalam kasus Kombes Yulius, yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, serta Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Berkat pelanggaran berat mengonsumsi dan mengajak orang lain nyabuYulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Resmi dipecat dari Polri

Yulius harus merelakan kariernya yang ia bangun bertahun-tahun gegara satu gram sabu. Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto buntut kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar pada Senin (21/8/2023) menyatakan bahwa Yulius tak berhak lagi berkarier di Polri.

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/8/2023) malam.

Baca Juga: 5 Fakta Kombes Yulius: Polisi yang Asyik Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Kini Dipecat

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI