Melalui reka adegan ke-27, setelah melakukan pembunuhan sadis, Altaf pun mengambil laptop Macbook dan ponsel iPhone milik korban yang tengah di-charge di atas kasur. Ia kemudian memasukan barang-barang tersebut ke dalam ranselnya.
Dalam rekonstruksi, jaksa mengungkap ada adegan Altaf menangis setelah mengambil barang-barang milik korban. Hal ini tampak dalam adegan ke-28 dan 29. Di mana tersangka duduk di depan mayat korban yang sudah tergeletak di lantai kamar kos.
Sementara itu, Polres Metro Depok akan menjerat Altaf dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan Berencana. Ia pun terancam hukuman mati. Hal ini ditentukan polisi usai melihat tersangka menyiapkan pisau.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti