Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:37 WIB
Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama
Wajah baru area kolam renang usai direvitalisasi di Gelanggang Remaja Jakarta Selatan (GRJS) Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto] - Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama

Suara.com - Berenang merupakan salah satu jenis olahraga yang dianjurkan, karena berenang adalah salah satu kemampuan untuk bertahan atau survival. Tapi perlu dipahami, bahwa ada ketentuan bagi perempuan dan laki-laki dalam berenang menurut syariat Islam. Ada hukum berenang di kolam renang campur pria dan wanita yang perlu dipahami para muslim.

Selama ini Anda pasti sering melihat, kebanyakan orang berenang di kolam renang campur pria dan wanita. Kira-kira, seperti apa hukum berenang di kolam renang campur pria dan wanita?

Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita

Sebagaimana dilansir dari buku yang berjudul Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah karya DR Ahmad Hatta, MA Dkk di Bab Sholat Muslimah Aktifitas dijelaskan bahwa hukum bagi wanita muslim berenang di kolam renang tanpa dilihat orang lain adalah boleh.

Akan tetapi, jika kolam renang yang digunakan adalah untuk umum yang campur antara pria dan wanita, maka itu tidak boleh. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah melarang wanita muslim untuk mandi ditempat pemandian umum:

“Siapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir, maka janganlah ia memasukkan istrinya ke dalam hammaamm (tempat pemandian umum)”, (HR at-Tirmidzi, Nomor 2801).

Rasulullah SAW juga bersabda: “Wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah SWT”, (HR Abu Dawud-Nomor 4012, at-Tirmidzi Nomor 2803)

Jika tidak ada tempat pilihan lainnya kecuali berenang di kolam renang umum yang campur antara pria dan wanita, maka setiap wanita muslim perlu memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah:

  • menutup aurat dan berpakaian tidak ketat,
  • menjaga pandangan agar tidak melihat aurat wanita lain,
  • tidak bercampur antara pria dan wanita
  • kolam renang aman dari pandangan laki-laki,
  • mendapatkan izin dari wali (jika belum menikah) dan suami (jika sudah menikah)

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari laman NU Online, pada prinsipnya campur baur (ikhtilath) antara pria dan wanita diperbolehkan sejauh ada hajat tertentu dan disertai dengan menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat, menjaga pandangan, hingga aman dari fitnah.

Oleh karena itu, jika mengutip pandangan Imam An-Nawawi dari Mazhab As-Syafi’i, maka campur baur pria dan wanita bukan mahram dibolehkan dengan manjaga kaidah syariat dan dilakukan di ruang terbuka ramai, bukan di tempat yang sepi.

Menurut Buya Yahya

Perihal ini, Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah menjelaskan bahwa seharunya paara muslim mendahulukan hal yang wajib. Salah satunya dengan menjauhkan diri dari kemaksiatan.

Jika dalam berenang maka bagi perempuan wajib menurut aurat bagaimana pun caranya. Sementara untuk laki-laki, harus menjaga pandangannya agar tidak melihat aurat perempuan yang bukan muhrimnya.

"Di kolam renang ada perempuan buka aurat, anda menjaga mata anda dari melihat aurat itu hukumnya wajib. Maka anda dahulukan wajibnya, jangan mikir sunnah," kata Buya Yahya.

Ia menambahkan, "orang sering tertipu mikir sunnah, tapi melanggar yang haram. Anda tidak dapat pahala, tapi dapat dosa."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Doa Qunut Bisa Diganti dengan Rabbana Atina? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apakah Doa Qunut Bisa Diganti dengan Rabbana Atina? Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:20 WIB

Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?

Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?

Lifestyle | Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:20 WIB

Sisca Kohl Ngidam Berenang di Kolam Uang Rp100 Ribuan, Warganet: Mau Mikir Editan, Tapi Ini Sisca Kohl

Sisca Kohl Ngidam Berenang di Kolam Uang Rp100 Ribuan, Warganet: Mau Mikir Editan, Tapi Ini Sisca Kohl

Lifestyle | Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:35 WIB

Rachel Vennya Ngaku Tetap Sholat Meski Doyan Minum Alkohol, Buya Yahya Bilang Begini

Rachel Vennya Ngaku Tetap Sholat Meski Doyan Minum Alkohol, Buya Yahya Bilang Begini

Lifestyle | Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:09 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB