Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:37 WIB
Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama
Wajah baru area kolam renang usai direvitalisasi di Gelanggang Remaja Jakarta Selatan (GRJS) Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto] - Hukum Berenang di Kolam Renang Campur Pria dan Wanita Menurut Ulama

Menurut Buya, laki-laki bisa melakukan olahraga lain yang juga disunnahkan, seperti memanah. Sehingga tidak perlu memaksakan berenang jika takut melihat aurat perempuan.

Penjelasan Buya ini disampaikan melalui video yang diunggah ke YouTube Al-Bahjah TV pada 14 Agustus 2023.

Maka dapat disimpulkan, aktivitas olahraga air di kolam renang umum yang campur baur antara pria dan wanita bukan mahram (ikhtilath) masih bisa. Jika dalam batas kewajaran karena keramaiannya.

Hanya saja hal tersebut tidak disarankan. Sebaiknya pengunjung kolam renang menjaga kaidah-kaidah syariat Islam terkait aurat dan pandangan mata untuk menghindarkan fitnah.

Seperti itulah hukum berenang di kolam renang campur pria dan wanita menurut syariat Islam yang dijelaskan oleh ulama.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI