Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan, Tilang Mulai Diterapkan 1 September di DKI Jakarta

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:09 WIB
Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan, Tilang Mulai Diterapkan 1 September di DKI Jakarta
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023). Adapun penertiban itu berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini dia serba serbi uji emisi kendaraan

Uji emisi sedang digencarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka untuk mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Mekanisme penilangan yang diterapkan kepada pengendara, sama seperti penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Kebijakan terbaru ini diambil untuk mendorong seluruh masyarakat supaya mau menguji emisi kendaraannya. 

Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan

Berikut serba-serbi emisi yang mulai diuji coba di DKI jakarta: 

1. Pendara yang tidak lolos uji emisi diberi surat keterangan 

Uji coba emisi kendaraan yang dilakukan pada Jumat, 25 Agustus 2023 hanya berlangsung selama sehari, mulai pukul 08.00-10.00 WIB. Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari mengatakan, pengendara motor dan juga mobil yang dinyatakan belum lolos uji emisi hanya akan diberi surat teguran saja. 

Hal ini lantaran penerapan uji emisi kendaran yang sebenarnya baru akan dilakukan pada 1 September mendatang. Oleh karena itu, pengendara yang tidak lolos uji emisi belum dikenai denda tilang. 

2. Berlangsung tiga bulan 

Razia kendaraan yang belum ataupum tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta akan digelar minimal seklai dalam satu pekan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, bahwa tilang uji emisi secara masif baru akan berlaku per 1 September sampai tiga bulan ke depan. 

3. Lokasi 

Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko menyatakan jika jajarannya bersama dengan TNI-Polri akan menggelar razia serentak di beberapa titik lokasi. Antara lain di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata dan Jakarta Utara, 

Tak sampai di situ, razia juga akan digelar di kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), serta Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat). 

4. Besaran denda 

Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi denda maksimal berupa tilang, bagi para pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungakap, denda paling tinggi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor yaitu Rp 250.000. Kemudian, untuk pengendara roda empat sebesar Rp 500.000 tilang denda maksimal. 

5. Uji emisi kendaraan dilakukan demi atasi polusi di Jakarta 

Diketahui bahwa asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyrbab polusi udara yang memburuk akhir-akhir ini di Ibu Kota. Adanya uji emisi tersebut diharapkan dapat mengatasi terkait buruknya kualitas udara di Jakarta. 

Tentang Tes Uji Emisi Kendaraan 

Tes uji emisi ini penting untuk dilakukan, supaya kita bisa mengetahui tingkat efisiensi pembakaran terhadap mesin kendaraan. Oleh sebab itu, setiap pengendara motor dan mobil harus mulai melakukan uji emisi terhadap kendaraan. Hal ini dilakukan seiring dengan diterapkannya tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi oleh kepolisian di DKI Jakarta. 

Biaya dan Lokasi Tes Uji Emisi 

Seperti yang diketahui, biaya uji emisi terhadao mobil bervariasi, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Tarif ini adalah merupakan harga yang akan beredar di masyarakat. Namun hingga saat ini belum ditentukan tarif batas atas atau batas bawah uji emisi di wilayah Jakarta. 

Sementara itu, untuk biaya uji emisi sepeda motor, umumnya akan mematok harga setengah dari kisaran tarif uji emisi terhadap mobil. Di DKIJakarta, kendaraan pribadi bisa melakukan uji emisinya dengan cara datang langsung ke bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), atau bisa dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup. 

Ketentuan Uji Emisi 

Disebutkan bahwa proses pengujian emisi terhadap kendaraan akan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, di antaranya yaitu: 

• Dengan memasangkan sebuah alat pendeteksi gas di knalpot 

• Kendaraan yang tengah diuji emisi harus dalam keadaan hidup 

• Tidak boleh menyalakan alat elektronik di dalam kendaraan seperti alat pendingin udara, lampu, maupun radio 

• Dilakukan sekitar 5-7 menit 

• Kadar dan kandungan zat asap yang ada di dalam kendaraan akan dicatat setelah proses pengujian selesai 

• Adapun zat yang dideteksi yaitu: Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen dan Nitrogenoksida 

• Terakhir, kendaraan yang dinyatakan lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi 

Sebagai tambahan, setiap kendaraan yang dinyatakan lolos uji emisi selanjutnya akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang bisa diperlihatkan kepada pihak kepolisian. Adapun selain menggunakan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi e-uji emisi, dengan menggunakan nomor polisi kendaraan pribadi. 

Nah demikian tadi ulasan tentang serba-serbi uji emisi kendaraan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran

Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran

Jakarta | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 21:49 WIB

Atasi Polusi, Pemprov DKI Sosialisasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Atasi Polusi, Pemprov DKI Sosialisasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Video | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 18:45 WIB

Ketua DPR Berharap Uji Emisi Dibuat Nol Rupiah; Pastikan Masyarakat Teredukasi Dahulu

Ketua DPR Berharap Uji Emisi Dibuat Nol Rupiah; Pastikan Masyarakat Teredukasi Dahulu

News | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 18:26 WIB

Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

Foto | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:49 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB