- Gubernur Pramono Anung menyatakan komitmen Pemprov DKI Jakarta melindungi pekerja informal persampahan di RDF Rorotan pada Senin, 10 Agustus 2026.
- Sejak 2017, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di Bantargebang.
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah pusat berupaya memastikan seluruh pekerja formal dan informal di Indonesia memperoleh perlindungan sosial.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan, termasuk para pemilah sampah.
Komitmen ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
"Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat, dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang," ujarnya.
Sejak 2017, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang.
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran khusus untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja tersebut setiap tahunnya.
"Yang terakhir di tahun 2026 kemarin, kurang lebih kami membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta. Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama," kata Pramono Anung.
Pramono berharap, program perlindungan sosial ini dapat terus dilanjutkan melalui kolaborasi berbagai pihak.
Termasuk yang saat ini sudah berlangsung dan melibatkan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha serta masyarakat, agar seluruh pekerja informal persampahan memperoleh perlindungan yang layak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menyatakan, perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh pekerja Indonesia memperoleh jaminan sosial, baik di sektor formal maupun informal.
"Kami ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial," tegasnya.
Yassierli menambahkan, pemerintah juga terus memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja lainnya, termasuk pekerja disabilitas dan pengemudi ojek daring.