“Jadi yang diperjelas adalah kami sebagai korban antara Ibu D dan Ibu S. Bukan kesepakatan kami dengan pihak RS. Jadi langkah-langkah hukum kedepannya pasti kami akan ambil antara kami dari kuasa para korban untuk melakukan upaya hukum terhadap RS Sentosa,” ujar Rusdy Ridho.
Di sisi lain, pengacara Ibu D, pihak korban yang lain, Binsar Aritonang menjelaskan kondisi kliennya saat mendengar hasil tes DNA. Ia menyebut Ibu D sempat syok tetapi menerima hasil tes DNA yang menyatakan 99,99 persen bayinya tertukar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa