Para pelaku sudah diamankan di satuan masing-masing. Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J mengemban tugas di Kodam Iskandar Muda.
Komandan Paspampres Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Mereka juga dikatakan bakal bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Pelaku Disesak Diadili di Pengadilan Umum
Sejumlah koalisi masyarakat sipil bersatu dan mendesak pelaku bisa diadili di pengadilan umum. Mereka terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, dan Setara Institute.
"Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Hal ini untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel," ujar Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti