TNI Nyamar Jadi Polisi, Deretan Aksi Ilegal di Kasus Pembunuhan Pria Aceh oleh Oknum Paspampres

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:21 WIB
TNI Nyamar Jadi Polisi, Deretan Aksi Ilegal di Kasus Pembunuhan Pria Aceh oleh Oknum Paspampres
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pria asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah tewas, jasad korban dibuang ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat. Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie menyebut pada Selasa (15/8/2023), mayat mengapung di Sungai Cibogo, Karawang dan ditemukan oleh warga setempat.

Panglima TNI Imbau Hukuman Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggotanya yang terlibat penganiayaan terhadap warga sipil asal Aceh, Imam hingga tewas, untuk dihukum berat. Hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.

Julius mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut. Lebih lanjut, Yudo mengimbau agar para pelaku dijatuhkan maksimal hukuman mati, minimal penjara seumur hidup. Ia juga memastikan ketiganya bakal dipecat.

Tiga Pelaku Sudah Diamankan

Para pelaku sudah diamankan di satuan masing-masing. Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J mengemban tugas di Kodam Iskandar Muda.

Komandan Paspampres Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Mereka juga dikatakan bakal bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Pelaku Disesak Diadili di Pengadilan Umum
Sejumlah koalisi masyarakat sipil bersatu dan mendesak pelaku bisa diadili di pengadilan umum. Mereka terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, dan Setara Institute.

"Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Hal ini untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel," ujar Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Selain Anggota Paspampres Praka RM, Ini Identitas Dua Prajurit TNI Penyiksa Pemuda Aceh

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI