Daftar Gaji Ketua RT di Indonesia, Jakarta Terbesar, Daerah Kalian Berapa?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:03 WIB
Daftar Gaji Ketua RT di Indonesia, Jakarta Terbesar, Daerah Kalian Berapa?
Ilustrasi Uang - gaji ketua RT di Indonesia (Unsplash)

5. Semarang 

Tidak diketahui dengan pasti berapa gaji Ketua RT di Semarang. Tetapi melansir dari postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada tanggal 28 Juni 2022 lalu disebutkan jika gaji ketua RT di Semarang tahun 2022 yaitu Rp 600 ribu perbulannya.

Hendrar mengungkap jika ia berjanji bahwa gaji ketua RT di tahun selanjutnya alias tahun 2023 akan naik sebesar Rp 1 juta per bulan. 

6. Yogyakarta 

Melalui Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah untuk Ketua RT sebesar Rp 250 ribu per bulannya. 

7. Makassar 

Melalui Peraturan Walikota Makasasar Nomor 27 Tahun 2022, ditetapkan bahwa gaji setiap ketua RT akan ditentukan berdasarkan pencapaian kinerjanya.

Jika berhasil mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah Ketua RT di Makassar akan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per bulannya. Sementara yang paling tinggi mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta setiap bulannya. 

8. Riau 

Baca Juga: Tepergok Cabuli 2 Bocah SD, Oknum Ketua RT di Labuhan Maringgai Nyaris Dihakimi Warga

Melansir dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Assisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi menyebut gaji ketua RT Rp 500.000 per bulan.
 
9. Bengkulu 

Biaya Operasional (BOP) yang diberikan Pemkot Bengkulu kepada Ketua RT dan RW di Kota Bengkulu  sebesar Rp. 600.000/bulan. Pemkot Bengkulu saat ini masih berusaha dapat menaikkan BOP untuk Ketua RT dan Ketua RW menjadi Rp.1 juta per bulan. 

10. Padang 

Mengutip Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah yang akan diterima ketua RT yaiti sebesar Rp 245 ribu setiap bulannya. 

12. Probolinggo 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebut jika besaran honorarium yang akan diterima oleh Ketua RT sebesar Rp 180 ribu setiap bulannya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI