"Pak Hapsoro itu siapa?"
"Happy," jawab Herman singkat.
PT Truba Jaya Engineering diketahuinya milik Happy Hapsoro saat diberitahu penyidik dari jaksa penyidik.
"Iya (dari jaksa penyidik), karena Truba Jaya itu saya enggak pernah berhubungan sebelumnya," ucap Herman.
Pada persidangan, Herman dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
PT Chakra Giri Energi Indonesia, perusahaan yang dipimpin Herman, merupakan subkontraktor Fiber Home (konsorsium yang mengerjakan paket 1 dan 2 proyek BTS 4G).
Rugikan Negara Rp8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran 10,8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Baca Juga: Saksi Ungkap Aliran Rp 26 Miliar ke PT JIG 'Perusahaan Seolah Pengawas' Proyek BTS 4G
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).