Menurutnya, definisi tersebut seakan-akan memberikan ruang untuk terjadinya seks bebas di lingkungan pendidikan.
Membubarkan BSNP
Selain mengeluarkan kebijakan melalui peraturan menteri, Nadiem Makarim juga membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Mantan CEO Gojek itu lalu menggantinya dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Adapun alasan Nadiem membubarkan BSNP karena lembaga tersebut dinilai tak penting dalam merumuskan standar pendidikan nasional.
Tak hanya itu, Nadiem juga menghilangkan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dan menggantinya menjadi Balai Guru Penggerak berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021.
Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang
Nadiem sempat menjadi sorotan publik ketika Pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia tak muncul di PP 57 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut tidak menyebutkan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Asing lainnya dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Hal ini menjadi kontroiversi karena UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan kalau pendidikan nasional di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Terkait hal itu, Nadiem Makarim menyatakan akan meralat dan merevisi aturan tersebut.
Baca Juga: Soal Kebijakan Mendikbud Tak Wajibkan Skripsi, Rektor UGM Sebut Bisa Kurangi Perjokian
Kontributor : Damayanti Kahyangan