Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi

Vania Rossa | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Senin, 29 Desember 2025 | 12:32 WIB
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
  • UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan Rp5.999.443, lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta Rp5.729.876.
  • Gubernur DKI Jakarta menegaskan UMP Jakarta tetap tertinggi dibandingkan upah minimum seluruh provinsi lain.
  • Ketentuan upah minimum baru untuk Jakarta dan Bekasi akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.

Suara.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 secara nominal berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi. UMK Bekasi untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp5.999.443 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Sementara UMP DKI Jakarta tahun 2026 telah ditetapkan pada angka Rp5.729.876, yang berarti terdapat selisih lebih rendah sekitar Rp269.567 dibandingkan dengan upah di Kota Bekasi.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kedudukan Jakarta dalam peta pengupahan nasional masih jadi yang tertinggi. 

"Jakarta ini, dibandingkan dengan seluruh provinsi yang ada, UMP-nya paling tinggi," ujar Pramono Anung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). 

Untuk diketahui, UMK Kota Bekasi di tahun 2025 adalah Rp5.690.752. Kenaikan UMK di sana untuk tahun 2026 sebesar Rp308.691 atau di kisaran 5,42 hingga 5,53%.

Sedang untuk UMP DKI Jakarta, Pramono Anung memperkirakan kenaikan di tahun 2026 mencapai Rp333.115 atau 6,17%. 

"Jakarta kemarin kenaikannya juga cukup tinggi," kata dia. 

Tingginya UMK Kota Bekasi sendiri dipengaruhi oleh karakter wilayah sebagai jantung industri manufaktur terbesar di Indonesia, dengan kapasitas finansial perusahaan yang kuat.

Berbeda dengan Jakarta yang lebih didominasi oleh sektor jasa, Bekasi ditopang oleh sektor manufaktur dan otomotif yang cenderung tumbuh lebih stabil dan pesat.

Dengan demikian, Pramono menekankan bahwa besaran upah minimum di Jakarta untuk tahun 2026 sudah melalui pertimbangan yang matang dan tidak akan ada perubahan. 

“Ini hasil negosiasi yang sudah lama sekali di Dewan Pengupahan, antara pengusaha dengan para buruh,” tegas eks Sekretaris Kabinet itu. 

Ketentuan upah terbaru baik untuk Jakarta maupun Bekasi ini akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Live Report:  Aksi Demonstrasi Buruh Akan Penolakan UMP Jakarta 2026

Live Report: Aksi Demonstrasi Buruh Akan Penolakan UMP Jakarta 2026

Video | Senin, 29 Desember 2025 | 12:11 WIB

Demo Buruh Tolak UMP 2026, Pramono Anung: Kami Tetap Berikan Layanan Terbaik

Demo Buruh Tolak UMP 2026, Pramono Anung: Kami Tetap Berikan Layanan Terbaik

News | Senin, 29 Desember 2025 | 10:52 WIB

APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama

APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama

News | Senin, 29 Desember 2025 | 08:59 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB