- Polisi Depok mengusut KDRT di Sawangan pada 23 Desember 2025 akibat perselisihan telepon genggam berujung penganiayaan.
- Terlapor telah diamankan Polres Metro Depok, sementara korban luka serius di mata mendapat perawatan medis intensif.
- Penyidikan kasus ini ditangani Unit PPA Polres Depok dengan mengutamakan keselamatan serta pemulihan kondisi korban.
Suara.com - Polisi tengah mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Perselisihan suami-istri yang dipicu persoalan telepon genggam itu berakhir dengan penganiayaan brutal hingga korban mengalami luka serius di bagian mata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok dengan mengedepankan keselamatan serta perlindungan korban.
Terlapor, kata dia, kekinian juga telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara korban langsung mendapat pendampingan dan perawatan medis.
“Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Budi kepada wartawan, Senin (29/12/25).
Kejadian KDRT ini diketahui terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Insiden bermula dari perselisihan antara suami dan istri terkait penggunaan telepon genggam.
Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Metro Depok. Laporan lalu diterima dan tercatat dengan Nomor: LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Desember 2025.
“Kejadian dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” ungkap Budi.
Saat itu, pelaku meminta ponsel korban dan menolak mengembalikannya ketika diminta kembali. Adu mulut pun pecah dan berujung pada aksi kekerasan fisik.
Pelaku memukul korban secara bertubi-tubi menggunakan ponsel ke arah wajah, khususnya mata kiri. Tak berhenti di situ, korban juga dipukul dengan tangan kosong dan pahanya diinjak oleh pelaku.
Baca Juga: Kronologi Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi pada Anaknya hingga Jadi Tersangka
Akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial AA mengalami luka serius. Budi menyebut korban mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar parah di bola mata kiri.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Hingga Minggu (28/12/2025), korban masih menjalani perawatan dan belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang,” beber Budi.
Budi memastikan korban terus mendapatkan pendampingan serta pemeriksaan medis lanjutan untuk keperluan visum. Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan dan tidak ragu melapor ke layanan call center Polri 110 jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT.