Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2023, 5 Lowongan untuk Jaksa hingga Penjaga Tahanan

Rifan Aditya

Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:10 WIB
Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2023, 5 Lowongan untuk Jaksa hingga Penjaga Tahanan
Formasi CPNS Kejaksaan 2023 (Instagram/@kejaksaan.ri)

Suara.com - Kejaksaan RI dipastikan akan membuka rekrutmen CPNS pada awal September mendatang. Informasi terkait formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) 2023 pun secara resmi telah diumumkan. Lantas apa saja formasi CPNS Kejaksaan 2023? 

Diketahui, formasi CPNS Kejaksaan diumumkan melalui akun Instagram resminya @kejaksaan.ri pada Jumat (25/8/2023) lalu. Untuk jumlahnya, Kejaksaan membuka total 8.095 formasi, dengan rincian 249 untuk PPPK serta 7.846 formasi untuk CPNS. 

Adapun formasi CPNS 2033 Kejaksaan terdiri dari empat jenis jabatan. Posisi yang dibuka terbagi atas calon jaksa, pengelola penanganan perkara, petugas barang bukti, dan juga penjaga tahanan. 

Dari empat jenis posisi itu, tidak semua jabatan mensyaratkan peserta dengan ijazah S-1 sebagai syarat utama atau kualifikasi dalam pendaftaran CPNS 2023. Selain itu, Kejaksaan juga memberi kesempatan bagi lulusan SMA dan diploma 3 (D-3) untuk mengikutiCPNS dalam rekrutmen ASN 2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana membenarkan, bahws Kejaksaan RI akan membuka penerimaan CPNS 2023. Terkait syarat dan jumlah formasi CPNS 2023 pun sesuai dengan unggahan Instagram dari Biro Kepegawaian Kejaksaan RI. 

Lantas, apa saja syarat dan formasi CPNS Kejaksaan 2023? Simak selengkapnya berikut ini.

Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2023 dan Syaratnya 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dalam seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan tahun 2023 akan ada empat posisi dengan ribuan formasi. Adapun formasi ini ditujukan bagi lulusan baru ataupun yang sudah berpengalaman. Berikut adalah posisi dan syarat pendidikan CPNS Kejaksaan 2023: 

1. Jaksa 

baca juga

Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Hukum S1 Hukum. 

2. Pengelola Penanganan Perkara 

Kualifikasi pendidikan: SMA/sederajat. 

3. Petugas Barang Bukti 

Kualifikasi pendidikan: D3 dengan jurusan Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Sekretari, Kesekretariatan, Humas, dan Perpajakan. 

4. Penjaga Tahanan 

Kualifikasi Pendidikan: SMA/Sederajat. 

Syarat CPNS Kejaksaan 2023 

Di sisi lain, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo telah merinci beberapa syarat penerimaan CPNS Kejaksaan tahun ini. Mengutip dari siniar yang tayang di laman YouTube Kejaksaan RI, berikut syarat CPNS 2023 di lembaga Adhyaksa: 

• Berusia 18-35 tahun, khusus untuk formasi jaksa maksimal 27 tahun 

• Sehat jasmani dan rohani 

• Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sementara laki-laki 160 cm 

• Berat badan ideal 

• Bersedia ditempatkan di wilayah seluruh Indonesia 

• Adapun, untuk usulan syarat khusus formasi jaksa, yaitu harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif atau IPK minimal 3,00 

• Selain itu, calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah dahulu sebelum menyelesaikan pendidikan jaksanya. 

Sementara itu, syarat khusus bagi pendaftar CPNS 2023 lulusan SMA atau sederajat yaitu diutamakan mempunyai kemampuan bela diri dan bisa mengoperasikan komputer. 

Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2023 

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 membuka sebanyak 7.846 formasi, dengan rincian: 

• Jaksa sebanyak 2.000 formasi 

• Petugas barang bukti sebanyak 1.446 formasi 

• Pengelola penanganan perkara sebanyak 2.142 formasi 

• Penjaga tahanan sebanyak  2.258 formasi. 

Nah itulah tadi informasi tentang formasi CPNS Kejaksaan 2023. Bagi Anda yang berminat, segera persiapkan diri untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023. Semoga berhasil!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Ada 7.846 Loker Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, S1

Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Ada 7.846 Loker Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, S1

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:20 WIB

CPNS Jalur Cumlaude Lebih Menguntungkan? Cek Penjelasan di Sini

CPNS Jalur Cumlaude Lebih Menguntungkan? Cek Penjelasan di Sini

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:51 WIB

Link Soal TKP CPNS 2023 Terbaru Lengkap dengan Pembahasannya

Link Soal TKP CPNS 2023 Terbaru Lengkap dengan Pembahasannya

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:23 WIB

Terkini

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

×