Hari Ini Bareskrim Periksa Rocky Gerung Terkait Kasus Ujaran Kebencian Ke Jokowi

Senin, 04 September 2023 | 08:59 WIB
Hari Ini Bareskrim Periksa Rocky Gerung Terkait Kasus Ujaran Kebencian Ke Jokowi
Rocky Gerung. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA, ITE," kata Johannes Oberlin L. Tobing di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI