Tarif Selebgram Annisa Rama Dewi Jadi Muncikari, Segini Keuntungannya

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 04 September 2023 | 17:47 WIB
Tarif Selebgram Annisa Rama Dewi Jadi Muncikari, Segini Keuntungannya
Sosialita Annisa Rama Dewi (Dok. Polda Bangka Belitung) (Dok. Polda Bangka Belitung)

"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke nomor handphone pelaku," jelas Jojo.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni uang tunai senilai Rp6 juta. Didapatkan beberapa barang bukti lainnya berupa 4 handphone, 1 unit mobil dan bill hotel yang digunakan dalam melakukan aksinya tersebut.

Annisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007) atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI