Kasasi Ditolak MA, KPK Jebloskan Mardani H. Maming ke Lapas Sukamiskin

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 04 September 2023 | 18:42 WIB
Kasasi Ditolak MA, KPK Jebloskan Mardani H. Maming ke Lapas Sukamiskin
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Antara/HO-Dokumen Pribadi)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Mardani H. Maming terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu ke Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (4/9/2023).

"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Mardani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak. Putusan kasasi dia tetap divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp110,6 miliar.

Selain melakukan eksekusi badan, Tim Jaksa Eksekutor juga menyetorkan uang denda Rp500 juta dari Mardani ke kas negara.

"Sesuai dengan putusan, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan," ujar Ali.

Kemudian, uang pengganti Rp110,6 miliar, Mardani baru menyicil Rp10 miliar.

"Penagihan kembali akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana," terangnya.

Sempat Ajukan Kasasi

Kasasi diajukan Mardani tersebut usai divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Dalam putusannya, Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republik Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, Mardani H Maming juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 atau Rp 110,6 miliar.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa 17 Orang hingga Koordinasi dengan PPATK Usut Kekayaan Eks Bea dan Cukai  Eko Darmanto

KPK Periksa 17 Orang hingga Koordinasi dengan PPATK Usut Kekayaan Eks Bea dan Cukai Eko Darmanto

News | Senin, 04 September 2023 | 18:34 WIB

Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker, KPK: Tak Ada Kaitannya dengan Cak Imin Cawapres

Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker, KPK: Tak Ada Kaitannya dengan Cak Imin Cawapres

News | Senin, 04 September 2023 | 17:08 WIB

Cak Imin Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker Besok

Cak Imin Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker Besok

News | Senin, 04 September 2023 | 15:57 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB