Menangkan Sengketa di KIP, ICW Sebut Kemendagri Belum Penuhi Keterbukaan Soal Pj Kepala Daerah

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 08 September 2023 | 12:10 WIB
Menangkan Sengketa di KIP, ICW Sebut Kemendagri Belum Penuhi Keterbukaan Soal Pj Kepala Daerah
KontraS, ICW dan Perludem laporkan Mendagri ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memenuhi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) perihal keterbukaan dokumen terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

Peneliti ICW Yassar Aulia mengatakan meski pihaknya memenangkan sengketa di KIP, Kemendagri dianggap belum melengkapi dokumen-dokumen yang diputuskan KIP untuk boleh dibuka.

Awalnya, ICW menilai penunjukkan Pj kepala daerah tidak melibatkan publik dan tidak mendasari hukum yang jelas. Untuk itu, ICW meminta Kemendagri untuk membuka dokumen seperti landasan hukum berupa Keppres Nomor 50/P/2022.

"Lalu, kami juga meminta aturan-aturan teknis yang dirujuk Kemendagri, UU Pilkada di Pasal 201 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2021 dan 2022 nomor 67 dan 15," kata Yassar dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (8/9/2023).

Kemudian, ICW juga meminta dokumen berisi identifikasi daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023.

"Kami meminta dokumen pemetaan kondisi setiap daerah, dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan berpengalaman di bidang pemerintahan dan bekerja baik," tutur Yassar.

Kemudian, dia menyebut pihaknya juga meminta dokumen pertimbangan Tim Penilai Akhir (TPA) sebagai tim seleksi Pj kepala daerah yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo.

"Tolong minta pertimbangan-pertimbangannya dikeluarkan untuk melihat apa yang menjadi alasan rasionalisasinya kenapa kandidat-kandidat tersebut pada akhirnya ditunjuk dan dipilih menjadi penjabat," ujar Yassar.

Terakhir, ICW juga meminta dokumen berupa rekam jejak dan latar belakang para penjabat kepala daerah.

baca juga

Namun, Kemendagri mengecualikan dokumen yang diminta ICW. Untuk itu, kementerian di bawah pimpinan Tito Karnavian itu hanya memberikan dokumen aturan teknis pelaksanaan ditunjuknya penjabat kepala daerah serta pemetaan daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023.

"Kemendagri mengecualikan salinan Keppres pengangkatan penjabat kepala daerah, dokumen pendukung sebagai pertimbangan penunjukkan penjabat kepala daerah, akses publik terhadap hasil tim penilai akhir, dan profil penjabat kepala daerah," ucap Yassar.

Dengan begitu, ICW mengajukan keberatan ke KIP. Hasilnya, KIP mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan ICW.

"Jadi untuk pemetaan kondisi permasalahan di setiap daerah itu tidak diwajibkan KIP, tapi selain daripada itu, semuanya harus dibuka," ungkap Yassar.

Namun, setelah itu, dia menyebut belum seluruh dokumen yang diperbolehkan KIP, diberikan oleh Kemendagri. Kemendagri masih menyampaikan dokumen yang sama dengan sebelumnya, tetapi ada tambahan berupa Permendagri Nomor 4/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekjen Kemendagri Sebut SIPD Bisa Cegah Korupsi di Daerah

Sekjen Kemendagri Sebut SIPD Bisa Cegah Korupsi di Daerah

News | Rabu, 06 September 2023 | 17:04 WIB

Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

News | Rabu, 06 September 2023 | 09:58 WIB

Pagi Ini Mendagri Tito Lantik 10 Pj Gubernur, Berikut Nama-namanya

Pagi Ini Mendagri Tito Lantik 10 Pj Gubernur, Berikut Nama-namanya

News | Selasa, 05 September 2023 | 07:35 WIB

Laksanakan Pendidikan Politik bagi Pemula, Ditjen Polpum Kemendagri Gandeng Pemuda Indonesia Center

Laksanakan Pendidikan Politik bagi Pemula, Ditjen Polpum Kemendagri Gandeng Pemuda Indonesia Center

News | Minggu, 03 September 2023 | 13:30 WIB

Pemerintah Desa Diharapkan Mampu Menjadi Sentra Ekonomi Baru

Pemerintah Desa Diharapkan Mampu Menjadi Sentra Ekonomi Baru

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:10 WIB

Terkini

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:12 WIB

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda

Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:51 WIB

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:40 WIB

×