Desak Parpol dan KPU Coret Nama Caleg Eks Napi Koruptor, ICW: Langgar Hak Pemilih!

Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:26 WIB
Desak Parpol dan KPU Coret Nama Caleg Eks Napi Koruptor, ICW: Langgar Hak Pemilih!
Desak Parpol dan KPU Coret Nama Caleg Eks Napi Koruptor, ICW: Langgar Hak Pemilih! [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta partai politik mencoret nama bakal calon legislatif yang merupakan mantan koruptor dari Daftar Calon sementara (DCS) yang rilis KPU.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai pemilih sejatinya memiliki hak untuk dapat memilih calon yang bersih dari kasus hukum.

"Partai politik untuk segera mungkin mencoret mantan terpidana korupsi dari Daftar Calon Sementara," ujar Kurnia dalam siaran YouTube Sahabat ICW, Rabu (30/8/2023).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)

ICW mengatakan pencoretan nama caleg mantan narapidana korupsi tersebut masih dapat dilakukan saat ini.

"Kesempatan itu masih ada, tentu desakan kami untuk mencoret agar para pemilih terlindungi dari mantan terpidana korupsi ketika nanti ingin menunaikan hak konstitusionalnya untuk memilih pada 14 Februari 2024 mendatang," kata Kurnia.

Selain itu, ICW juga mendesak KPU segera menampilkan daftar riwayat hidup setiap calon peserta pemilu agar dapat dilihat oleh pemilih. Dia menyebut masyarakat mempunyai hak nengetahui latar belakang calon yang hendak pilih.

"KPU kami anggap melanggar hak asasi pemilih. Pemilih punya hak asasi untuk mengetahui siapa sebenarnya caleg, atau siapa bakal calon anggota legislatif kita. Oleh karena itu kami mempertanyakan, tumpukan dokumen daftar riwayat hidup para bakal caleg di kantor-kantor KPU itu mau digunakan untuk apa?" kata Kurnia.

Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Lebih lanjut, ICW berharap Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan gugatan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11 tahun 2023 yang mengatur napi koruptor bisa lebih cepat mencalonkan diri setelah dipenjara. ICW meminta gugatan dikabulkan oleh MA.

"Kami sampai hari ini masih menunggu MA untuk memutus pengujian PKPU 10 dan 11, kami berharap Mahkamah Agung meluruskan pola pikir KPU yang kami lihat semakin melenceng," katanya.

Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Caleg Mantan Koruptor Punya Itikad Baik, ICW Heran: Inkonsisten Sejak Dulu

15 Napi Koruptor Maju Caleg

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI