Tak Ada Niat Lanjutkan Rencana Anies Batasi Usia Kendaraan di Jakarta, Heru Budi: Nggak Mudah

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 11 September 2023 | 19:39 WIB
Tak Ada Niat Lanjutkan Rencana Anies Batasi Usia Kendaraan di Jakarta, Heru Budi: Nggak Mudah
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sampai saat ini belum ada rencana mewujudkan kebijakan pembatasan usia kendaraan untuk mengurangi polusi udara. Menurutnya aturan ini tak mudah untuk diterapkan.

Rencana pembatasan usia kendaraan ini sempat dibuat saat era Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI. Anies saat itu berencana tak mengizinkan kendaraan usia di atas 10 tahun melintas di Jakarta.

Namun, hingga lengser Anies tak bisa mewujudkan aturan itu lantaran terganjal aturan dari pemerintah pusat. Heru pun mengakui untuk menerapkan aturan itu perlu dilakukan kajian yang tidak mudah.

"Enggaklah itu masih perlu dikaji. Kan enggak mudah ya," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Senin (11/9/2023).

Lebih lanjut, Heru lebih memilih untuk memperbaiki kualitas udara meminimalisir dari sumbernya, yakni kendaraan bermotor. Salah satu upayanya adalah menggencarkan uji emisi kendaraan.

"Yang penting enggak polisi mobilnya," tuturnya.

Meskipun, saat ini kepolisian telah menyetop tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. Heru pun mengaku akan menyiapkan kebijakan lainnya yang lebih efektif.

"Memang kalau tilang di lapangan perlu tenaga dan waktu. Ya kita cari yang efisien aja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa menerapkan aturan larangan bagi mobil usia 10 tahun ke atas melintas di jalan ibu kota. Sebab regulasi ini terganjal oleh aturan dari Pemerintah Pusat.

baca juga

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009. Ia pun sudah mengusulkan agar aturan itu diubah.

"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi, dalam hal ini kementerian Perhubungan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/2/2021).

Menurut Syafrin, sejauh ini UU LLAJ tidak mengatur soal pelarangan kendaraan bermotor berusia 10 tahun untuk beroperasi. Karena itu perlu dimasukan tambahan regulasi mengenai maksimal usia kendaraan.

"Sesuai dengan Undang-Undang 22 Nomor 2009, pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur," jelas Syafrin.

Karena itu, sampai saat ini rencana Gubernur Anies tersebut belum bisa juga dijalankan. Ia pun menyerahkan keputusan selanjutnya pada Kementerian Perhubungan.

"Karena regulasi di atasnya atau undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Ubah Penyebutan Program Jakpreneur Warisan Anies

Pemprov DKI Ubah Penyebutan Program Jakpreneur Warisan Anies

News | Senin, 11 September 2023 | 13:11 WIB

Dihimbau Heru Budi, Ini 5 Fakta Penggunaan Water Mist di Kantor Jakarta

Dihimbau Heru Budi, Ini 5 Fakta Penggunaan Water Mist di Kantor Jakarta

News | Senin, 11 September 2023 | 13:10 WIB

Stok Dari BRIN Terbatas, Pj Gubernur Heru Budi Minta Swasta Bikin Water Mist Sendiri

Stok Dari BRIN Terbatas, Pj Gubernur Heru Budi Minta Swasta Bikin Water Mist Sendiri

News | Minggu, 10 September 2023 | 15:30 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×