Sebagaima diketahui dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK disebutkan pimpinan dilarang untuk berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Tanahan Korupsi Temui Pimpinan KPK di Lantai 15 Gedung Merah Putih, Dewas KPK: Laporan Sudah Masuk dan Diproses
Selasa, 12 September 2023 | 18:12 WIB

BERITA TERKAIT
Prabowo Bolehkan Rakyat Terima Uang dari Parpol, KPK: Itu Tindakan Koruptif!
12 September 2023 | 16:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI