Profil dan Biodata Fredy Pratama Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, Bosnya Selebgram Palembang

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 13 September 2023 | 12:01 WIB
Profil dan Biodata Fredy Pratama Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, Bosnya Selebgram Palembang
Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Fredy Pratama selama periode 2020 sampai dengan 2023 dengan aset senilai Rp10,5 triliun, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pada Selasa (12/9/2023).

Komjen Wahyu menjelaskan pengungkapan juga merupakan kerja sama dengan berbagai pihak di antaranya jajaran polda serta Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand. Menurut dia, ini adalah pengungkapan terbesar karena sejak tahun 2020-2023 terdapat sekitar 408 laporan terkait kasus narkoba yang merupakan jaringan Fredy Pratama.

39 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama Termasuk Selebgram Palembang

Selain itu Komjen Wahyu menambahkan total tersangka yang ditangkap dari adanya 408 laporan periode 2020-2023 itu ada sebanyak 884 tersangka. Sementara itu dalam pengungkapan sindikat jaringan Fredy, pihaknya merilis ada 39 tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah sejak Mei 2023 hingga September saat ini.

Komjen Wahyu juga menyebutkan salah satu tersangka yang ditetapkan itu adalah seorang selebgram asal Palembang, inisial APS yang merupakan jaringan Fredy.  APS diamankan berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap suaminya. Suami APS yakni inisial K juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dari tersangka APS. Beberapa barang bukti itu antara lain 4 rumah milik APS, satu Alfamart milik APS dan 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis. Ada juga beberapa perhiasan atau barang barang branded yang turut disita polisi dari pengamanan APS.

Sementara itu Fredy sendiri masih diburu dan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Semua tersangka yang terlibat dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun sebagian juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Total Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama yang Disita Bareskrim Mencapai Rp 10,5 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI