Bareskrim Kembali Periksa Wulan Guritno Terkait Kasus Promosi Situs Judi Online Pekan Depan

Kamis, 14 September 2023 | 19:51 WIB
Bareskrim Kembali Periksa Wulan Guritno Terkait Kasus Promosi Situs Judi Online Pekan Depan
Artis Wulan Guritno bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus promosi situs judi online lagi pekan depan. (Suara.com/M. Yasir)

Vivid telah mewanti-wanti artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan situs judi online. Ia memastikan akan menindak tegas siapapun yang terbukti mempromosikan situs judi online.

Pihak-pihak yang mempromosikan judi online dapat dikenakan sanksi pidana enam tahun penjara. Selain itu juga terancam denda sebesar Rp1 miliar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI