Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram Hukumnya, Ini Penjelasan Kemenag

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 19 September 2023 | 19:37 WIB
Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram Hukumnya, Ini Penjelasan Kemenag
Ilustrasi parkir mobil (Pexels/Nicolas)

Suara.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) memberikan kesimpulan terkait hukum memarkir mobil di depan rumah. Kemenag menegaskan bahwa tindakan memarkir mobil sembarangan di jalan depan rumah mengganggu pengguna jalan, sehingga hukumnya haram.
 
Hal ini disampaikan oleh Kemenag di situs resminya pada Jumat (15/9). Di dalamnya terdapat alasan, pengaturan larangan, dan sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelaku. 

Ketentuan terkait larangan ini juga disinggung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini fakta-fakta parkir mobil di depan rumah haram hukumnya.

1. Mempersulit Pengguna Lain

Melansir dari situs resminya, kemenag.go.id, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menyampaikan bahwa jalanan umum tidak dapat dijadikan sesuatu yang mengganggu pengguna jalan raya. Hal ini karena akan mempersulit pengguna jalan yang mengaksesnya.

Saat ingin memarkir mobil di bahu jalan, hendaknya memperoleh izin terlebih dahulu. Syekh Zakariya menyampaikan:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
 
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

2. Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Selain itu, berdasarkan PP No. 34/2006 tentang Jalan, ditegaskan bahwa ada larangan memarkir mobil di depan rumah yang mengganggu pengguna jalan. Dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
 
Peraturan lain yang memuat hal tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Pasal 140 ayat 1 hingga 3 ditegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi, dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan, dan garasi tersebut dibuktikan dengan surat kepemilikannya.

3. Terdapat Denda

Tak hanya menyajikan larangan, ada pula sanksi berupa denda bagi para pelaku. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku akan dikenakan denda maksimal Rp500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan tilangan slip biru. Pelanggar pun harus membayar dendanya melalui Bank BRI.

4. Akan Dilakukan Penderekan

Berikutnya, siapapun parkir sembarangan juga akan menerima konsekuensi berupa penderekan. Penderekan ini dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.

Sanksi penderekan juga tercantum pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Biaya penderakan dan penyimpanan kendaraan dikenakan Rp500.000 per hari per kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag Yaqut Pastikan Tidak Ada Jatah 2.000 Kuota Haji untuk Tokoh Agama

Menag Yaqut Pastikan Tidak Ada Jatah 2.000 Kuota Haji untuk Tokoh Agama

News | Selasa, 19 September 2023 | 01:00 WIB

Tak Cuma Mobil, Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Mahal Buat Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi

Tak Cuma Mobil, Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Mahal Buat Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi

News | Senin, 18 September 2023 | 19:59 WIB

Terapkan Tarif Disinsentif, Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal di Tempat Ini

Terapkan Tarif Disinsentif, Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal di Tempat Ini

News | Jum'at, 15 September 2023 | 15:49 WIB

Dishub Bogor Hanya Beri Wacana Untuk Tata Kawasan Stadion Pakansari Yang Semrawut

Dishub Bogor Hanya Beri Wacana Untuk Tata Kawasan Stadion Pakansari Yang Semrawut

Bogor | Kamis, 14 September 2023 | 13:14 WIB

Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar Pakai Cara Sewa Cosplay Power Ranger

Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar Pakai Cara Sewa Cosplay Power Ranger

Kaltim | Rabu, 13 September 2023 | 19:25 WIB

Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'

Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'

News | Selasa, 12 September 2023 | 16:33 WIB

Detik-detik Mobil yang Hampir Jatuh dari Lantai 2 di Bintaro Trade Center

Detik-detik Mobil yang Hampir Jatuh dari Lantai 2 di Bintaro Trade Center

Video | Minggu, 10 September 2023 | 20:25 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB