Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram Hukumnya, Ini Penjelasan Kemenag

Farah Nabilla

Selasa, 19 September 2023 | 19:37 WIB
Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram Hukumnya, Ini Penjelasan Kemenag
Ilustrasi parkir mobil (Pexels/Nicolas)

Suara.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) memberikan kesimpulan terkait hukum memarkir mobil di depan rumah. Kemenag menegaskan bahwa tindakan memarkir mobil sembarangan di jalan depan rumah mengganggu pengguna jalan, sehingga hukumnya haram.
 
Hal ini disampaikan oleh Kemenag di situs resminya pada Jumat (15/9). Di dalamnya terdapat alasan, pengaturan larangan, dan sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelaku. 

Ketentuan terkait larangan ini juga disinggung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini fakta-fakta parkir mobil di depan rumah haram hukumnya.

1. Mempersulit Pengguna Lain

Melansir dari situs resminya, kemenag.go.id, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menyampaikan bahwa jalanan umum tidak dapat dijadikan sesuatu yang mengganggu pengguna jalan raya. Hal ini karena akan mempersulit pengguna jalan yang mengaksesnya.

Saat ingin memarkir mobil di bahu jalan, hendaknya memperoleh izin terlebih dahulu. Syekh Zakariya menyampaikan:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
 
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

2. Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Selain itu, berdasarkan PP No. 34/2006 tentang Jalan, ditegaskan bahwa ada larangan memarkir mobil di depan rumah yang mengganggu pengguna jalan. Dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
 
Peraturan lain yang memuat hal tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Pasal 140 ayat 1 hingga 3 ditegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi, dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan, dan garasi tersebut dibuktikan dengan surat kepemilikannya.

baca juga

3. Terdapat Denda

Tak hanya menyajikan larangan, ada pula sanksi berupa denda bagi para pelaku. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku akan dikenakan denda maksimal Rp500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan tilangan slip biru. Pelanggar pun harus membayar dendanya melalui Bank BRI.

4. Akan Dilakukan Penderekan

Berikutnya, siapapun parkir sembarangan juga akan menerima konsekuensi berupa penderekan. Penderekan ini dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.

Sanksi penderekan juga tercantum pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Biaya penderakan dan penyimpanan kendaraan dikenakan Rp500.000 per hari per kendaraan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag Yaqut Pastikan Tidak Ada Jatah 2.000 Kuota Haji untuk Tokoh Agama

Menag Yaqut Pastikan Tidak Ada Jatah 2.000 Kuota Haji untuk Tokoh Agama

News | Selasa, 19 September 2023 | 01:00 WIB

Tak Cuma Mobil, Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Mahal Buat Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi

Tak Cuma Mobil, Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Mahal Buat Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi

News | Senin, 18 September 2023 | 19:59 WIB

Terapkan Tarif Disinsentif, Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal di Tempat Ini

Terapkan Tarif Disinsentif, Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal di Tempat Ini

News | Jum'at, 15 September 2023 | 15:49 WIB

Dishub Bogor Hanya Beri Wacana Untuk Tata Kawasan Stadion Pakansari Yang Semrawut

Dishub Bogor Hanya Beri Wacana Untuk Tata Kawasan Stadion Pakansari Yang Semrawut

Bogor | Kamis, 14 September 2023 | 13:14 WIB

Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar Pakai Cara Sewa Cosplay Power Ranger

Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar Pakai Cara Sewa Cosplay Power Ranger

Kaltim | Rabu, 13 September 2023 | 19:25 WIB

Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'

Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'

News | Selasa, 12 September 2023 | 16:33 WIB

Detik-detik Mobil yang Hampir Jatuh dari Lantai 2 di Bintaro Trade Center

Detik-detik Mobil yang Hampir Jatuh dari Lantai 2 di Bintaro Trade Center

Video | Minggu, 10 September 2023 | 20:25 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB