Sudah Tak Berstatus Ibu Kota Negara, Jakarta Tidak akan Gelar Pilkada untuk Wali Kota atau Bupati

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 20 September 2023 | 21:55 WIB
Sudah Tak Berstatus Ibu Kota Negara, Jakarta Tidak akan Gelar Pilkada untuk Wali Kota atau Bupati
Ilustrasi puncak Tugu Monas di Jakarta. Dalam waktu dekat Jakarta sudah tidak lagi menyandang status ibu kota negara. [Suara.com]

Suara.com - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat wali kota dan bupati tetap tidak akan dilaksanakan di Jakarta. Hal ini masih berlaku meski Jakarta sudah tak lagi berstatus Ibu Kota di tahun 2024 nanti.

Ketentuan ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Berdasarkan ayat 2 pasal 14 rancangan aturan itu, wali kota dan bupati akan tetap diangkat oleh Gubernur Jakarta, seperti yang sudah berlaku saat ini.

"Wali Kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur," demikian bunyi aturan itu, dikutip suara.com pada Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut, ketentuan mengenai tugas para wali kota dan bupati di wilayah administrasi akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta.

Meski demikian, ketentuan ini belum pasti diterapkan. Ketua Pansus Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, draf RUU DKJ masih dalam pembahasan lebih lanjut.

"Iya draft yang kemarin kami terima itu ya seperti itu. Jadi masih draft, masih sangat mungkin berubah. Terbuka untuk disempurnakan," kata Pantas.

Bersama Pansus, Pantas menyebut akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jakarta untuk selanjutnya dipelajari pemerintah pusat bersama Kemendagri.

"Pansus akan mempelajari itu dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur. Untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan nasib Kota Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

Menurut Sri Mulyani, nantinya Jakarta tidak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota, tetap menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dia menuturkan sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ," tulis Sri Mulyani yang dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (13/9/2023).

Dia menyebut, ke depan akan UU baru yang mengatur tentang status DKJ. Dalam Rancangan UU baru itu Jakarta akan menyandang status sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," kata Sri Mulyani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Jakarta akan Berubah Jadi Daerah Khusus, Apakah KTP Warganya akan Berubah? Begini Kata Disdukcapil

Status Jakarta akan Berubah Jadi Daerah Khusus, Apakah KTP Warganya akan Berubah? Begini Kata Disdukcapil

News | Senin, 18 September 2023 | 15:19 WIB

Jakarta Jadi Daerah Khusus saat Ibu Kota Resmi Pindah, Ini Penjelasannya

Jakarta Jadi Daerah Khusus saat Ibu Kota Resmi Pindah, Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 17 September 2023 | 11:45 WIB

Jakarta Lepas Status dari Daerah Khusus Ibu Kota pada 2024

Jakarta Lepas Status dari Daerah Khusus Ibu Kota pada 2024

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2023 | 14:45 WIB

Terkini

Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat

Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:36 WIB

Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia

Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:33 WIB

Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua

Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:31 WIB

Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme

Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:30 WIB

Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media

Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:26 WIB

Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam

Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:25 WIB

Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar

Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:23 WIB

Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia

Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:11 WIB

Akses Masuk Mekkah Telah Dibatasi, Hanya Pemilik Izin Resmi yang Diizinkan Jelang Haji 2026

Akses Masuk Mekkah Telah Dibatasi, Hanya Pemilik Izin Resmi yang Diizinkan Jelang Haji 2026

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:07 WIB

KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar

KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:01 WIB