Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya

Rifan Aditya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB
Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya
Ilustrasi Media Sosial - Kenapa PNS dilarang like medsos Capres (Freepik)

Suara.com - Menjelang Pemilu 2024, ada aturan terbaru bagi PNS yang harus dipatuhi. Adapun aturan tersebut memuat tentang PNS dilarang like medsos Capres. Namun yang jadi pertanyaan, kenapa PNS dilarang like medsos Capres? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, aturan mengenai PNS harus bijak dalam bermain sosial modia jelang Pilpres ini tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) No 2 Tahun 2022 yang telah ditandatangani 5 pimpinan yaitu Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN, KASN dan Bawaslu.

Dalam SKB tersebut juga menyebutkan bahwa setiap PNS harus bijak dalam bersosial media, terlebih lagi pada masa-masa jelang Pemilihan Presiden 2024 seperti sekarang ini. PNS pun dilarang untuk memposting, komentar, membagikan dan like medsos Capres.

Nah bagi yang ingin mengetahui kenapa PNS dilarang PNS medsos Capres serta dilarang juga untuk memposting, berkomentar maupun membagikan postingannya, mari simak berikut ini penjelasannya.

Jadi, PNS dilarang untuk memposting, berkomentar, membagikan dan like medsos Capres yaitu tujuannya untuk mewujudkan PNS yang netral  juga professional. Selain itu juga untuk mewujudkan terselenggaranya Pemilu dan Pilpres yang berkualitas.

Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanski sebagaimana tertulis dalam aturan SKB berikut ini

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),"

Adapun untuk jenis sanksi yang diberikan bagi PNS melanggar aturan tersebut yaitu sanksi moral dengan memberikan pernyataan secara terbuka maupun tertutup. Untuk lebih jelasnya, sanksi pelanggaran tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004 berikut ini.

  • Pasal (1) menyebutkan bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melanggar Kode Etik akan mendapat sanksi moral
  • Pasal (2) menyebutkan bahwa sanksi moral sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis serta dinyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Pasal (3) menyebutkan  bahwa sanksi moral sebagaimana dalam ayat (1) berupa:
    a. pernyataan secara tertutup;
    b. pernyataan secara terbuka

Dalam poin ke-4, tertulis aturan mengenai penggunaan akun medsos mulai dari “comment”, “share” dan “like”. Sementara dalam poin ke-5, tertulis aturan mengenai unggahan foto barsama peserta pemilu di medsos .

baca juga

Demikian ulasan mengenai mengenai kenapa PNS dilarang like medsos Capres dalam aturan SKB (Surat Keputusan Bersama) No 2 Tahun 2022 lengkap dengan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen

ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen

Your Say | Selasa, 26 September 2023 | 14:31 WIB

Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi

Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi

Kotak Suara | Selasa, 26 September 2023 | 12:49 WIB

86 PNS Purna Tugas Dapat Penghargaan dari Kemnaker

86 PNS Purna Tugas Dapat Penghargaan dari Kemnaker

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 12:22 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×