Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya

Rifan Aditya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB
Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya
Ilustrasi Media Sosial - Kenapa PNS dilarang like medsos Capres (Freepik)

Suara.com - Menjelang Pemilu 2024, ada aturan terbaru bagi PNS yang harus dipatuhi. Adapun aturan tersebut memuat tentang PNS dilarang like medsos Capres. Namun yang jadi pertanyaan, kenapa PNS dilarang like medsos Capres? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, aturan mengenai PNS harus bijak dalam bermain sosial modia jelang Pilpres ini tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) No 2 Tahun 2022 yang telah ditandatangani 5 pimpinan yaitu Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN, KASN dan Bawaslu.

Dalam SKB tersebut juga menyebutkan bahwa setiap PNS harus bijak dalam bersosial media, terlebih lagi pada masa-masa jelang Pemilihan Presiden 2024 seperti sekarang ini. PNS pun dilarang untuk memposting, komentar, membagikan dan like medsos Capres.

Nah bagi yang ingin mengetahui kenapa PNS dilarang PNS medsos Capres serta dilarang juga untuk memposting, berkomentar maupun membagikan postingannya, mari simak berikut ini penjelasannya.

Jadi, PNS dilarang untuk memposting, berkomentar, membagikan dan like medsos Capres yaitu tujuannya untuk mewujudkan PNS yang netral  juga professional. Selain itu juga untuk mewujudkan terselenggaranya Pemilu dan Pilpres yang berkualitas.

Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanski sebagaimana tertulis dalam aturan SKB berikut ini

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),"

Adapun untuk jenis sanksi yang diberikan bagi PNS melanggar aturan tersebut yaitu sanksi moral dengan memberikan pernyataan secara terbuka maupun tertutup. Untuk lebih jelasnya, sanksi pelanggaran tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004 berikut ini.

  • Pasal (1) menyebutkan bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melanggar Kode Etik akan mendapat sanksi moral
  • Pasal (2) menyebutkan bahwa sanksi moral sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis serta dinyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Pasal (3) menyebutkan  bahwa sanksi moral sebagaimana dalam ayat (1) berupa:
    a. pernyataan secara tertutup;
    b. pernyataan secara terbuka

Dalam poin ke-4, tertulis aturan mengenai penggunaan akun medsos mulai dari “comment”, “share” dan “like”. Sementara dalam poin ke-5, tertulis aturan mengenai unggahan foto barsama peserta pemilu di medsos .

Demikian ulasan mengenai mengenai kenapa PNS dilarang like medsos Capres dalam aturan SKB (Surat Keputusan Bersama) No 2 Tahun 2022 lengkap dengan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen

ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen

Your Say | Selasa, 26 September 2023 | 14:31 WIB

Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi

Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi

Kotak Suara | Selasa, 26 September 2023 | 12:49 WIB

86 PNS Purna Tugas Dapat Penghargaan dari Kemnaker

86 PNS Purna Tugas Dapat Penghargaan dari Kemnaker

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 12:22 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB