Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun meminta pihak-pihak yang mengetahui informasi adanya aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR untuk melaporkannya kepada MKD. Hal itu menanggapi dugaan aliran dana ke Komisi I sebagaimana pernyataan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dalam kesaksian terkait kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Adang menegaskan bahwa MKD memiliki loket pengaduan yang memang disediakan untuk menerima segala aduan terkait anggota dewan.
"Jadi tidak selalu dari media saja, kami juga nanti akan mengecek apakah laporan tersebut ada masuk ke MKD. Walaupun kami juga memonitor dari media, tapi kalau ada masyarakat yang merasa dia memiliki alat bukti cukup dan sebagainya masukkan aja ke loket MKD pasti ditanggapi," kata Adang di Hotel Bidakara, Rabu (27/9/2023).
Sementara itu perihal informasi dugaan aliran uang ke Komisi I terkait BTS 4G, Adang mengatakan belum mendengar. Tetapi ia berujar MKD akan melihat perkembangan ke depan.
"Sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kita memiliki loket pengaduan yang ada di MKD, manfaatkan. Apabila ada anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga silakan untuk memberikan laporan tersebut," ujar Adang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta adanya pengusutan atas informasi yang menyebut adanya aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Aliran Dana ke Komisi I
Sebelumnya informasi mengenai aliran dana dikemukakan oleh Windi Purnama. Direktur PR Multimedia Berdikari ini mengungkapkan informasi tersebut ketika hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Cak Imin menegaskan informasi tersebut perlu diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Saksi Kasus BTS Ungkap Ada Uang Rp 70 Miliar Mengalir Ke Komisi I, Cak Imin: Harus Diusut!
"Ya semua harus diusutlah. Aparat hukum yang bisa," kata Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Cak Imin sendiri mengaku belum mendengar lebih lanjut perihal informasi adanya aliran uang puluhan miliar ke Komisi I.
"Saya nggak tahu, belum tahu," kata Imin.
Sebelumnya, Windi, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Dia dijadikan saksi untuk terdakwa untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.
Awalnya Hakim mengkonfirmasi seseorang bernama Nistra yang disebut utusan anggota Komisi I DPR RI. Windi mengaku menyerahkan uang puluhan miliar kepada utusan itu.