Dalam kasus ini, KPK menggunakan tiga pasal sekaligus yang berkaitan dengan soal dugaan pemerasan dengan, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Rangkain penyidikan sudah dilakukan KPK, termasuk penggeledahan di rumah dinas Syahrul yang berada di Jakarta. Di lokasi penyidik menemukan uang Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Terbaru penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Syahrul yang berada di Kota Makassar. KPK mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.