DPR Wanti-wanti soal Foto Firli Bahuri dan SYL: Jangan sampai Ada Serangan Balik dari Koruptor Kaburkan Kasus

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 09 Oktober 2023 | 13:27 WIB
DPR Wanti-wanti soal Foto Firli Bahuri dan SYL: Jangan sampai Ada Serangan Balik dari Koruptor Kaburkan Kasus
DPR Wanti-wanti soal Foto Firli Bahuri dan SYL: Jangan sampai Ada Serangan Balik dari Koruptor Kaburkan Kasus. (ist/Antara)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, turut menyoroti beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat berada di lapangan bulu tangkis. Atas dasar adanya foto tersebut, ia mewanti-wanti agar jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya.  

Awalnya ia menyampaikan, bahwa berdasarkan undang-undang maupun SOP dan kode etik KPK, komisioner, pejabat dan pegawai KPK tak boleh berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi atas perkara yang sedang ditangani KPK. 

Didik lantas membeberkan sejumlah aturan mengenai hal tersebut. Dalam Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK.  

Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)
Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)

Lalu Pasal 36 Ayat (1) UU KPK menyebutkan, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.  

Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK juga mengatur bahwa Setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan.  

Pasal 5 Ayat (2) huruf k menyebutkan larangan sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) terjadi dalam hal insan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah. 

"Dan ada lagi sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan yang diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Didik saat dihubungi, Senin (9/10/2023). 

Atas dasar itu, kata dia, jika ditemukan pelanggaran nyata terhadap ketentuan itu, maka harus ditindaklajuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku termasuk dari Dewan Pengawas. 

"Namun demikian, yang juga perlu diantisipasi adalah jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya," tuturnya. 

Ia pun meminta publik harus terus mengawasi dan ikut aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum apa pun dan terhadap siapapun. 

"Selama penegakan hukum dapat dijalankan secara independen, transparan dan akuntable, harusnya tidak ada yang perlu kita kawatirkan. Prinsip dasarnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada yang untouchable atau tidak tersentuh oleh hukum. Itu jaminan konstitusionalnya," pungkasnya. 

Akui Pertemuan dengan SYL

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri kembali disorot sebagai sosok kontroversial. Sebab, berbeda dengan para pemimpin lembaga antirasuah itu sebelumnya, purnawirawan polisi itu dinilai terlalu dekat dengan tokoh-tokoh yang terseret kasus korupsi. Terbaru, beredar foto dirinya bersama SYL. 

Syahrul Yasin Limpo pekan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Setelahnya, beredar potret SYL tengah asyik mengobrol dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan bulu tangkis. 

Setelah foto itu viral di media-media sosial, Firli Bahuri lantas membantah kebaruan potret tersebut. Ia menegaskan, dirinya dan SYL bertemu di pinggir lapangan bulutangkis tahun 2022. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Mau Kepentingan Nasdem Berdampak, Pengamat Sebut Pengunduran Diri SYL dari Mentan Patut Dicontoh

Tak Mau Kepentingan Nasdem Berdampak, Pengamat Sebut Pengunduran Diri SYL dari Mentan Patut Dicontoh

News | Senin, 09 Oktober 2023 | 12:30 WIB

Kata Mahfud MD Soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan

Kata Mahfud MD Soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan

Kotak Suara | Senin, 09 Oktober 2023 | 12:21 WIB

Mantan Atlet Badminton Saksinya, Lihat Syahrul Yasin Limpo Sempat Dicueki Firli Bahuri

Mantan Atlet Badminton Saksinya, Lihat Syahrul Yasin Limpo Sempat Dicueki Firli Bahuri

News | Senin, 09 Oktober 2023 | 11:20 WIB

Akui Pertemuannya dengan SYL, Firli Bahuri: Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan

Akui Pertemuannya dengan SYL, Firli Bahuri: Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan

Jakarta | Senin, 09 Oktober 2023 | 10:22 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB