Di sisi lain, pada Rabu kemarin, Syahrul Yasin Limpo tak bisa hadir memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang karena harus pulang kampung menjenguk ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.
Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
Sementara itu, seiring penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan, masuk laporan atas dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
Laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK itu tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Kasus itu juga sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menemukan adanya unsur pidana di balik dugaan pemerasan tersebut.
Pada tahap penyelidikan, total enam saksi telah diperiksa. Beberapa di antaranya SYL, sopir dan ajudannya.
Baca Juga: Profil Dan Biodata Firli Bahuri: Ketua KPK Penuh Kontroversi, Kini Terseret Kasus Pemerasan SYL
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.