Setelah Dua Ajudannya, Giliran Stafsus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Selasa, 17 Oktober 2023 | 19:12 WIB
Setelah Dua Ajudannya, Giliran Stafsus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf khusus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rio Nugraha pada hari ini, Selasa (17/10/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut anak buah SYL itu diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini (17/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com.

Selain Rio penyidik juga turut memanggil Merdian Tri Hadi, asisten pribadi Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementan Sugeng Priyono.

KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap ketiganya, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam perkara korupsi di Kementan.

Pada Senin (16/10) KPK juga memeriksa dua ajudan SYL Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Kepada keduanya didalami kegiatan dinas SYL saat masih menjabat sebagai menteri pertanian.

"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang mengcover kegiatan dinas dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/10/2023).

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi. Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Yakin Firli Bahuri Bakal Tersangka, Saut usai Diperiksa Polda: Kalau Gak Ditersangka-in, Sia-sia Gue ke Mari

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau setara dengan Rp 62,8 juta hingga Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.

Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI