Kalah di Pengadilan Tinggi, Mario Dandy Pertimbangan Kasasi ke MA

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:56 WIB
Kalah di Pengadilan Tinggi, Mario Dandy Pertimbangan Kasasi ke MA
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Mario Dandy Satriyo mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora ditolak.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).

"Kami menghormati putusan pengadilan tinggi. Dan kami berharap kami akan berdiskusi juga dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa. Tapi dalam bayangan kami, karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung," kata Andreas.

Disebut dalam materi kasasi nanti, mereka akan mempersiapkan hal-hal yang dapat meringankan kliennya.

"Materi kasasi memang sangat dibatas oleh undang-undang kita akan mempelajari lagi kira-kita hal-hal apa yang bisa kita pergunakan," kata Andreas.

"Cuma pada intinya kembali lagi hal-hal yang meringankan itu sebenarnya patut untuk dipertimbangkan, patut untuk dipertimbangkan, sebesar apapun kesalahan orang itu ada hal tersendiri, hal yang berbeda, yang tidak bisa dipisahkan dari dirinya," sambungnya.

Hal yang meringankan yang dimaksudnya, seperti penyesalan Mario yang sudah melakukan kekerasan terhadap David dan juga usia kliennya yang masih tergolong muda.

"Sangat menyesali perbuatannya. Itu sangat clear sekali, bahwa di dalam persidangan pun apa segala macam itu, sudah disampaikan dengan rasa penyesalan yang sangat tulus. Artinya, dia juga tidak menginginkan sebenarnya kejadian ini seperti yang sudah terjadi, apalagi dampaknya kepada David, dia sangat menyesali itu," ujarnya.

Banding Ditolak

baca juga

Ditolaknya banding yang diajukan Mario Dandy, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

"Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).

Untuk diketahui pada putusan pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana. Dia juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp 25 miliar.

Perbuatan Mario ke David disebut hal yang sadis dan kejam.Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis terhadap Mario yang diputuskan mendekam selama 12 tahun di bui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas di Kasus David Ozora juga Ditolak Hakim

Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas di Kasus David Ozora juga Ditolak Hakim

News | Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:45 WIB

BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun

BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun

News | Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:17 WIB

Mario Dandy Melawan Vonis 12 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Mario Dandy Melawan Vonis 12 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Jakarta | Kamis, 14 September 2023 | 19:32 WIB

Terkini

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB